
Palembang, SumselSatu.com
Panitia perhelatan Asian Games 2018 menerapkan aturan sangat ketat, terutama di areal Jakabaring Sport City (JSC). Bagi siapa saja yang merokok di kawasan olahraga itu, maka terancam denda Rp50 juta karena selama Asian Games akan diterapkan kawasan tanpa rokok.
Dalam rangka pelaksanaan Asian Games 2018 di JSC, ada empat yang menjadi dasar penegakan peraturan tanpa asap rokok di JSC. Pertama kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan No 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka fasilitas olahraga merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok. Kedua keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 378/KPTS/DINKES/2018 tentang area JSC sebagai kawasan tanpa rokok tanggal 17 Juli 2018, maka JSC merupakan area bebas asap rokok.
Ketiga sesuai hasil rapat dengan INASGOC, maka JSC merupakan kawasan tanpa rokok. Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 tanggal 10 Juli 2018 di Polda Sumsel, maka disepakati untuk dilaksanakan Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Sumatera Selatan di JSC. Sanksi dari pelanggar aturan larangan merokok itu adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami juga telah mendapat arahan langsung dari Gubernur terkait larangan merokok ini. Makanya langsung dilaksanakan demi suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018,” kata Direktur Utama PT JSC Bambang Supriyanto, Senin (13/8/2018).
Sebagai tindak lanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melakukan sosialisasi di kompleks JSC sejak beberapa hari terakhir. Selain itu, juga telah dilakukan pemasangan papan pengumuman larangan merokok di berbagai titik kompleks JSC.
“Kami juga telah memiliki banyak stiker yang ditempel di sejumlah venue dan titik keramaian lainnya. Segera kami tambah lagi untuk stiker ini, agar lebih tersosialisasi tentang larangan merokok di JSC. Selain itu, Sat Pol PP segera membuat kantor di kompleks JSC. Kantor tersebut sekaligus juga ruang sidang bagi yang nanti kedapatan melanggar aturan larangan merokok di JSC,” tukasnya.
Corporate Secretary PT JSC Mirza Mursalin menambahkan, telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Sat Pol PP. Dalam sejumlah pertemuan itu, akhirnya disepakati Kantor Pol PP dan ruang sidang itu akan ditempatkan di Venue Aquatic.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan ini sebagai bukti keseriusan kami dan pihak terkait untuk menegakkan peraturan larangan merokok itu. Kami berharap peraturan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan bukanlah untuk menghakimi semata. Kami di sini menegakkan aturan untuk mendidik perilaku sehat. Kita sosialisasikan terus, semoga dapat diterima oleh semua pihak,” pungkas dia. #ari