
Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Brigpol Andy Setiawan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan Senpira dan Bahan Peledak Ilegal, secara door to door kepada warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Senin (20/11/2017).
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Tirta Kencana dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi/senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya,” kata Andy.
“Selain membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan bagi orang lain,” tambah Andy.
Dia menghimbau warga yang memiliki senpi/senpira atau bahan peledak ilegal untuk sadar dan sukarela menyerahkan benda tersebut kepada pihak berwajib.
Warga dengan sengaja memliki senpi/senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. #fri