BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti

BARANG BUKTI------BNNP Sumsel, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mereka sita, Kamis (13/12/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/12/2018), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mereka sita.

“Barang bukti Narkoba yang kami musnahkan adalah tujuh kilogram shabu dari tersangka MM dan kawan-kawannya, dengan tempat kejadian di Tulung Selapan pada November lalu,” ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjenpol Jhon Turman Panjaitan.

“Sedangkan 75 butir ekstasi dari tersangka HM dan satu temannya dengan tempat kejadian perkara di Jakabaring,” tambah Panjaitan.

Sebelumnya Panjaitan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu untuk mewujudkan transparansi penyidikan.

“Transparansi ini dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyidik BNN dan Polri. Selain itu,  pemusnahan juga harus disaksikan tersangka,” katanya.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dihadiri perwakilan  Tim Laboratorium Mabes Polri,  BBPOM Palembang, Kepala MUI Palembang, Bea Cukai Palembang, dan Polda Sumsel.

Pada kesempatan itu, Panjaitan menyampaikan, tersangka MM juga disangkakan melanggar UU TPPU. Rumah MM di Tulung Selapan, serta satu unit mobil, dan empat sepeda motor miliknya sudah disita negara.

Sebelumnya, BNNP Sumsel berhasil menyita 7000 gram atau tujuh kilogram (Kg) narkotika jenis shabu-shabu, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (21/11/2018) lalu, Kepala BNNP Sumsel Brigjenpol Jhon Turman Panjaitan menyampaikan, pada Jumat (16/11/2018), pihaknya melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi bahwa di Tulung Selapan, OKI, marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan telah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, pada Minggu (18/11/2018), sekitar Pukul 05:30, di depan Markas Polsek (Mapolsek) Tulung Selapan, Tim BNNP Sumsel dibantu Anggota Polsek Tulung Selapan, menghadang laju kendaraan roda empat, Toyota Avanza berwarna hitam menuju Tulung Selapan.

Saat petugas mencoba menyetop, mobil sempat mundur. Namun, aparat yang telah siaga dengan cepat menghentikan laju Toyota Avanza itu. Setelah meminta pengemudi dan penumpang turun, petugas memeriksa dan melakukan penggeledahan. Benar dugaan Tim BNNP Sumsel, di bawah dashboard depan sebelah kiri mobil didapati plastik berwarna hijau dan bertuliskan huruf China GUANYINWANG. Ternyata, di dalam plastik itu terdapat delapan bungkus shabu-shabu yang kemudian ditimbang seberat 7 kg.

“Barang bukti diletakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri,” ujar Panjaitan kepada wartawan.

Setelah dimintai keterangan, pengemudi mobil adalah Iv (35). Ia tercatat sebagai warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kampung Mangga Dua, OKI. Sedangkan temannya, Gd (35) tercatat sebagai warga Jalan Talang Putri, Kelurahan Plaju, Palembang.

Selain barang bukti shabu-shabu, BNNP Sumsel juga menyita mobil Toyota Avanza bernomor polisi BG 1032 RT, dengan Nomor BPKB I-1184940. Selain itu, juga disita telepon genggam (Telgam) merk Samsung, Nokia, Samsung Dous, beserta kartu telepon seluler yang ada di dalamnya. BNNP Sumsel juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Iven Riyansyah, dan KTP atas nama Gandi.

Kepada petugas BNNP Sumsel, Iv mengaku dirinya diperintah Mm (34) untuk mengambil shabu-shabu di depan SPBU Kenten, Palembang. Iv diminta menemui Ad (DPO). Sebelumnya, Iv telah dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang dari Mm, dan telah ditransfer uang sejumlah Rp5 juta oleh Mm. shabu-shabu itu akan diserahkan kepada Hd (DPO) di depot kayu di Tulung Selapan.

Dari keterangan Iv, Tim BNNP Sumsel kemudian memburu Mm. Petugas berhasil menyetop langkah Mm di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin. Rencananya, Mm hendak ke Bangka. Mm tercatat sebagai warga Jalan Rawasari Timur, RT12/RW02, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Menurut keterangan Mm, narkotika jenis shabu tersebut milik Db, DPO,” tambah Panjaitan.

Panjaitan menambahkan, sepanjang tahun ini, pihaknya berhasil mengamankan 33 kg shabu-shabu. Angka itu lebih tinggi dari tahun lalu yang sekitar 5 kg.

“Ini prestasi luar biasa. Ini karena bantuan laporan dari masyarakat,” katanya.

Panjaitan menyampaikan, zona merah peredaran narkotika di Sumsel berada di tiga wilayah, yakni di Palembang, PALI, dan Tulung Selapan.

“Untuk di Palembang saya mintak Walikota tutup diskotek yang banyak peredaran narkotika, termasuk Kampung Baru, saya mintak tutup prostitusi gelap itu, karena sarang Narkoba. Kampung Baru itu tempat maksiat dan juga sarang narkotika,” tandas Kepala BNNP Sumsel Brigjenpol Jhon Turman Panjaitan. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here