
Palembang, SumselSatu.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang resmi memberhentikan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak dengan hormat akibat pelanggaran disiplin berat. Keduanya adalah M Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni.
Prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung Senin (21/9/2026), dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr Herison.
Herison mengungkapkan, pemicu utama pemecatan keduanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.
“Lebih dari 3 bulan tidak masuk kerja tanpa izin,” kata Herison, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sanksi yang diambil sepihak.
Herison menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.
“Kita diatur oleh aturan yang mengatur kita, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan itu. Apabila kita tidak mematuhi aturan itu, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Palembang untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas, mengingat institusi ini memiliki peran strategis menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian jika melaksanakan ketentuan, mematuhi aturan maka kita akan selamat,” kata Herison. #fly









