Buka Posko Pengaduan PPDB Tingkat SMP

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri kota Palembang Drs H Slamet Cahyono, MPd.

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah melaksanakan pertemuan akhir dengan seluruh Kepala SMP Negeri di Kota Palembang dalam rangka sosialisasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Sesuai jadwal, Senin (18/3/2019) PPDB untuk jenjang SMP sudah mulai dibuka. Untuk jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi, pendaftaran PPDB dibuka mulai tanggal 18 Maret hingga 27 Maret mendatang.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri kota Palembang Drs H Slamet Cahyono, MPd, mengatakan, pendaftaran sendiri sudah bisa diakses di laman resmi PPDB yakni untuk Demo pada situs palembang.demo.siap-ppdb.com dan https://palembang.siap-ppdb.com. 

“Calon siswa bisa langsung mendaftar secara online baik melalui laptop maupun android,” ujar Slamet Cahyo, Minggu (17/3/2019).

Ia menjelaskan, Kota Palembang sendiri secara pro aktif menindaklanjuti Permendikbud nomor 51 tahun 2015 terkait PPDB sistem zonasi.

“Jadi penentuan zonasi ini pakai sistem online karena aplikasinya bisa mengukur. Jadi penentuan zonasi menggunakan jarak antara titik koordinat alamat tempat tinggal calon siswa dengan titik koordinat SMP yang dituju,” ujarnya.

Maka itu sistem ini akan memberikan ketepatan dan keakurasian jarak untuk mendukung sistem zonasi tersebut.

“MKKS sendiri mendukung Disdik Palembang agar PPDB ini berjalan lancar di masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi ke sekolah. Serta pemangku kepentingan di sekitar wilayah sekolahnya,” jelasnya.

Selain itu, guna mendukung lancarnya PPDB ini, mereka bersama Disdik Palembang dan PT Telkom sudah membentuk Posko Layanan PPDB di lantai 2 Kantor Disdik Palembang.

“Setiap hari kami stand by di sana. Jadi masyarakat yang ada keluhan atau tidak kurang mendapat informasi bisa mendatangi posko tersebut, terutama dari luar kota,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menambahkan, dalam aturan PPDB 2019 kali ini pihaknya tetap mengikuti Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yaitu dengan sistem zonasi.

“Hanya saja PPDB untuk tingkat SMP tidak bisa 100 persen ke sekolah negeri, mengingat daya tampung dan rasionya tidak pas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun kuota zonasi hanya 30 persen, sedangkan 60 persen dilihat dari nilai rapor siswa, 5 persen untuk siswa yang berprestasi, dan 5 persen lagi bagi orangtua yang dipindah tugaskan.

“Kalau rumahnya dekat dengan sekolah, mereka harus daftar di sekolah tersebut dan sekolah harus menerimanya. Dengan sistem zonasi ini sangat membantu anak-anak yang kurang mampu,” pungkasnya. #ari

Jadwal PPDB
1. Sosialisasi : 23-25 Maret 2019
2. Pendaftaran : 18-27 Maret 2019
3. Jalur zonasi
-Verifikasi dan validasi berkas : 18-27 Maret 2019
-Pengumuman : 28 Maret 2019
-Pendaftaran ulang: 29-30 Maret 2019
4. Jalur perpindahan orangtua/wali
-Verifikasi dan validasi berkas : 18-27 Maret 2019
-Pengumuman : 28 Maret 2019
-Pendaftaran ulang: 29-30 Maret 2019
5. Jalur prestasi
(Prestasi akademik dan non akademik)
-Verifikasi dan validasi berkas : 18-27 Maret 2019
-Pengumuman : 28 Maret 2019
-Pendaftaran ulang: 29-30 Maret 2019
(potensi kemampuan akademik)
-Verifikasi dan validasi berkas : 17-20 Maret 2019
-Tes potensi kemampuan akademik : 22 Juni 2019
-Pengumuman : 26 Juni 2019
-Pendaftaran ulang: 27-29 Juni 2019
6. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) : 15-17 Juli 2019
7. Hari pertama sekolah : 15 Juli 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here