Buron 13 Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Palembang

PENGGELAPAN----Terpidana perkara penggelapan Sapari saat berada di Kantor Kejari Palembang, Rabu (16/7/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Sapari bin Bedu, terpidana perkara penggelapan. Sebelumnya Sapari yang tercatat warga Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang.

Setelah buron selama 13 tahun, akhirnya pada Selasa (15/7/2025) sekitar Pukul 16:00, Sapari ditangkap di kediamannya.

“Pada Selasa 15 Juli 2025 sekitar Pukul 16:00, terpidana berhasil ditangkap di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ini hasil kerjasama antara intelejen dibantu pihak TNI dan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin, SH, MH, kepada wartawan di Kantor Kejari Palembang, Rabu (16/7/2025).

“Terpidana telah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Hutamrin didampingi Kasipidum Budi Harahap, SH, MH.

KETERANGAN—Kajari Palembang Hutamrin (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Palembang.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Hutamrin menjelaskan, perkara Sapari telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Putusan majelis hakim PN Palembang melepaskan Sapari dari segala tuntutan. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA).

Selanjutnya, putusan MA Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 memutuskan bahwa Sapari terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan dihukum pidana selama enam bulan penjara.

“Telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana, tetapi tidak mau memenuhi panggilan, sehingga diterbitkanlah daftar pencarian orang (DPO),” kata Hutamrin.

Ditanya apa yang digelapkan oleh terpidana, Hutamrin mengatakan uang sejumlah Rp180juta milik orang lain. Disoal apakah pekerjaan terpidana saat melakukan penggelapan, Kajari menjawab bahwa Sapari adalah bukan pegawai negara atau pejabat negara.

“Swasta,” jawab Hutamrin kepada wartawan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here