Batu Raja, SumselSatu.com
Satreskrim Polres OKU membekuk Rahmat bin Ruslan (43), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Rahmat ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Pencarian dan penangkapan Rahmat menyusul laporan dari Rm, ibu korban pencabulan, ke Polres OKU. Dari laporan Rm warga Kecamatan Baturaja Barat itu, diduga Rahmat telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Selain membekuk Rahmat, polisi juga menyita uang Rp100 ribu sebagai alat bukti.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriam, SKom, yang berbicara mewakili Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari, Kamis (24/5/2018).

Disampaikan Alex, tersangka diancam Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pada Rabu (23/5 2018), sekitar pukul 10:00, di kebun pisang di kawasan jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talangjawa, Kecamatan Baturaja Barat, pelaku memaksa korban membuka jilbab yang dikenakannya. Dengan nafsu rendahnya, pelaku menciumi muka dan mengerayangi tubuh korban.
Namun, tindak amoral yang dilakukan pelaku diketahui sejumlah warga.
“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa korban telah diajak oleh pelaku di kebun pisang itu, lalu ibu korban melaporkan hal itu ke petugas,” kata Alex. #ori