
Palembang, SumselSatu.com
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) mendesak DPRD Kota Palembang mencabut izin usaha perusahaan yang diduga melanggar tata ruang dan lingkungan.
“Kami menduga ada sejumlah perusahaan yang melanggar tata ruang dan lingkungan,” ujar Koordinator Aksi KPAL
Arlan saat menggelar unjukrasa
di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (22/4/2025).
Dia menyampaikan bahwa banyak perusahaan ataupun insvestor nakal yang beroperasi di Kota Palembang. Seperti, Auto 2000 dan Honda Maju Motor yang terletak di Jalan Tanjung Api-api (TAA) yang berdiri di atas sungai.
“Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tidak ada yang boleh membangun bangunan permanen di atas sungai ataupun anak sungai. Imbasnya, masyarakat menjadi korban banjir,” ungkapnya.
KPAL menduga telah terjadi pelanggaran tata ruang oleh Rumah Sakit Permata di Jalan Soekarno Hatta, PT Berkat Makmur Kontainer & PT Gajah Unggul Internasional (GUI) di Jalan RE Martadinata.
KPAL mempertanyakan atas terbitnya izin lingkungan yang berdiri di dua kawasan yaitu zona perdagangan dan jasa, sedangkan sebagian bangunannya berdiri di atas zona pemukiman.
“Patut diduga telah melakukan tindak pidana tata ruang antara lain Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja yang mengancam pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar tata ruang dan pejabat yang mengeluarkan izin,” katanya.
KPAL juga mempertanyakan hasil Inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kota Palembang pada tanggal 4 Februari 2025 ke Auto 2000, Honda Maju Motor, dan Rumah Sakit Permata.
“Terhitung sudah 43 hari dari sidak tersebut DPRD belum mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh ke tiga badan usaha tersebut,” cetusnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Andreas Okdi yang menemui pengunjukrasa mengatakan, perusahaan yang diduga melanggar tata ruang dan analisis dampak lingkungan (amdal) mangkir dari panggilan Komisi III DPRD Kota Palembang.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada Auto 2000, Honda Maju Motor, PT Berkat Makmur Kontainer, dan Pergudangan. Terkait pelanggaran tata ruang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah ataupun dari pihak terkait,” tegas Andreas. #nti
Tuntutan KPAL:
1. Mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional dan membongkar sebagian bagunan Rumah Sakit Permata yang diduga melanggar Permen ATR /BPN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.
2. Mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional Auto 2000 dan Honda Maju Motor di Jalan Tanjung Api-api.
3. Rekomendasi pembongkaran bangunan Gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor di Jalan Tanjung Api-api atas dugaan mendirikan dealer dan bengkel yang berdiri di atas saluran air atau sunggai dan meyebabkan banjir di area bangunan tersebut yang telah mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
4. Memanggil pimpinan PT Berkat Makmur Kontainer dan PT Gajah Unggul Internasional Kontainer serta mengeluarkan rekomendasi pelanggaran Tata Ruang Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.
5. Menghentikan pembangunan Pergudangan Bandara BLITZ atas dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan pelanggaran tata ruang Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.
6. Merekomendasikan kepada Walikota Palembang untuk mengevaluasi Dinas PUPR, DLHK, dan DPMPTSP kota Palembang karena diduga tidak mampu melaksanakan tugas dengan semestinya.
7. Mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Palembang untuk menutup operasional badan usaha tersebut jika terbukti tidak dapat menunjukan perizinan sesuai peruntukannya.