
Palembang, SumselSatu.com
Camat Pagar Gunung (Pagun), Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Elsye Hartuti, SSTP, MM (45), hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung.
Persidangan terdakwa Nahudin bin Martani dan Jonidi Sohri bin Gimbar (berkas terpisah) digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Selain Elsye, ada 10 orang lainnya yang menjadi saksi. Yakni, dua aparat Kantor Kecamatan Pagar Gunung dan delapan kades.
Di persidangan, Elsye mengakui pernah menerima titipan dari Forum Kades Pagun. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci apa titipan itu dan berapa jumlahnya.
“Titipan dari desa,” ungkap Elsye yang pernah menjabat Camat Mulak Ulu, Lahat, tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengatakan, bahwa salah satu kegunaan uang sumbangan dari para kades yang dikumpulkan Forum Kades Pagun ialah untuk koordinasi dengan pihak kecamatan, Polsek, dan Koramil.
Kemudian, JPU menanyakan apakah Elsye pernah merima pemberian dari Forum Kades. Menjawab pertanyaan itu, Elsye mengakui pernah menerima pemberian. Pemberian itu dititipkan kepada Gimin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagun sebelum diserahkan ke Elsye.
Sebelumnya, ketika ditanya apakah Elsye mengetahui uang sokongan para kades tersebut, Elsye menyatakan, tidak mengetahui.
“Uang sokongan saya tidak tahu,” kata perempuan yang menjadi Camat Pagun sejak 2024 itu.
Di awal, saat ditanya JPU apakah dia yang mengundang para kades di Pagun untuk menghadiri rapat di kantor kecamatan pada hari OTT, Elsye membenarkan.
“Resmi mengundang untuk bahas RAB (Rencana Anggaran Biaya/Belanja),” kata Elsye yang pernah bertugas di DPMPemdes Lahat itu.
Saksi lain yang dimintai keterangan dalam persidangan adalah Gimin (48), Sisko Safari (40) selaku Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung. Kemudian, Yeni (43) selaku Kades Kedaton, Jamharson (59) selaku Pj Kades Batu Rusa, Yupi Herwansyah (47) selaku Kades Siring Agung, dan Mirwan (55) selaku Kades Germidar Ulu. Kemudian, Wardi (59) selaku Kades Lesung Batu, Arwan Afriansyah (46) selaku Kades Pagaralam, Yustaheri (54) selaku Kades Germidar Ilir, Darsenedi (48) selaku Kades Penantian.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Pada intinya, para kades yang menjadi saksi mengakui ada uang sokongan mereka. Selain untuk operasional forum, uang terkumpul dapat digunakan untuk bantuan sosial jika ada bencana alam di Kecamatan Pagun, dan untuk koordinasi dengan pihak kecamatan, Polsek, dan Koramil.
Nahudin selaku Kepala Desa (Kades) Padang Pangun, dan Ketua Forum Kades Pagar Gunung serta Jonidi selaku Kades Muara Dua dan Bendahara Forum Kades menjadi terdakwa setelah OTT beberapa waktu lalu. Dalam persidangan, terdakwa Nahudin dan Jonidi didampingi kuasa hukum meraka, yakni Misnan, SH dan rekan.
Pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung dilakukan rapat dalam rangka Pembahasan Hasil Monitoring Kegiatan Dana Desa Tahap I Kecamatan Pagar Gunung Tahun 2025 dan juga Pembahasan Kegiatan 17 Agustus 2025. Pada hari itu ada beberapa kades menyetorkan uang kepada Jonidi. Yakni Arwan Apriansyah (Kades Pagaralam), Mirwan (Kades Germider Ulu), Darsenidi (Kades Penantian), saksi Sasmiati (Kades Merindu), dan Aprilawati (Kades Sawah Darat). Masing-masing telah menyerahkan uang Rp3,5 juta sebelum rapat dilaksanakan. Lalu datang petugas Kejari Lahat melakukan OTT. Petugas mengamankan uang Rp65,85 juta dari Jonidi.
Nahudin dan Jonidi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf









