Talang Kelapa, SumselSatu.com
Apes dialami oleh Hendra Wahyudi alias Andra bin Yadi (18). Setelah berhasil melarikan sepeda motor di desa sebelah, pelaku justru ditangkap di desanya sendiri. Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Telang, Jumat (15/12/2017).
Kronologis kejadian, tersangka Hendra yang tercatat sebagai warga RT 16 Dusun IV Desa Telang Makmur Kecamatan Muara Telang Kabupaten banyuasin melarikan speeda motor milik korban atas nama Harto Usman Bin Muripan (16), warga RT 07 RW 02 Dusun Sukorejo Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Dari informasi yang dapat dihimpun, sebelumnya tersangka sempat melarikan diri setelah berhasil mencuri Sepeda Motor tersebut. Namun setelah tersangka pulang ke Desanya tersangka berhasil ditangkap oleh warga.
“Tersangka ditangkap ketika tersangka pulang ke desa oleh warga Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Kab Banyuasin yang curiga. Sehingga tersangka diamankan warga, kemudian melaporkan ke Polsek Muara Telang. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Muara Telang Iptu Henry SH.
Menurut Kapolsek, pada saat kejadian, Jumat sekira pukul 18.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah, ketika rumah korban keadaan kosong. Karena saat itu korban sedang melaksanakan sholat maghrib di Mushola.
“Lalu tersangka masuk kedalam rumah dengan cara membuka pindu dapur dan mengambil 1 unit Sepeda Motor yang berada di dalam rumah yang terletak bagian dapur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.0000 dan melaporkan ke Polsek Muara Telang,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka lanjut Kaposek, juga diamankan barang bukti berupa 1 Unit ranmor Yamaha Vega ZR warna hijau,BG 5429 IR dan kunci kontak dan 1 Lembar STNK
“Saat ini tersangka terancam hukuman saksi kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. #fri