Darma Agung Club 41 Masih Diperbolehkan Beroperasi

TETAP BEROPERASI---Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan di DA Club 41. (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Setelah dilakukan peninjauan perizinan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, Darma Agung (DA) Club 41 tetap dibolehkan beroperasi.

“Karena belum ada hasil rapat yang memutuskan melarang beroperasi maka belum lakukan pelarangan, setelah inspeksi lapangan kemarin kita beri kesempatan OPD terkait untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan yang harus dipenuhi oleh DA,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, setelah pengecekan perizinan itu belum semuanya masuk ke pihak Satpol PP. Setelah selesai, maka pihaknya akan melakukan rapat tindak lanjut dengan instansi terkait.

“Akan dilakukan rapat lanjutan tindak lanjut yang akan dilakukan apakah ditutup sementara atau berikan kesempatan dilengkapi perizinannya, nanti akan diputuskan,” katanya.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Palembang Astuti mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam DA Club 41.

“Semua kelengkapan perizinannya kami cek, untuk lima bidang usaha DA Club 41, ada tiga yang sudah lengkap izinnya, satu tinggal verifikasi. Di dalam sistem klub malam memang belum verifikasi,” katanya.

Karena ada kesalahan input sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha DA Club 41 yang kami tutup sementara.

“Tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here