
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar persidangan Terdakwa Deliar Rizqon, ST, MM bin T Marzoeki.
Persidangan yang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (11/6/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Deliar bersama-sama dengan Alex Rachman AMd bin Asmadi Hasan (berkas terpisah) dan Ir Firmansyah Putra bin Abdul Rahman serta Harni Rayuni binti Kuhartoyo, didakwa melakukan korupsi/gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan norma kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Deliar, Nurmalah, SH, MH mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa gratifikasi terkait penerbitan Suket Layak K3 dan penyelesaian permasalahan norma kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih. Lalu, Nurmalah mempertanyakan apakah uang Rp700juta di rekening Putri dari suket atau bukan.
“Ada sebagian dari suket,” jawab Deliar kepada kuasa hukumnya.
Pada persidangan sebelumnya, Putri Vialeta pernah diperiksa sebagai saksi. Pegawai di Disnakertrans Sumsel itu mengaku pernah disuruh Deliar menransfer uang ke Alex sebesar Rp5 juta.
Nurmalah juga mempertanyakan untuk apa uang Rp700 juta tersebut. Deliar mengaku untuk berobat.
“Untuk saya berobat,” jawab Deliar.
Ketika ditanya apakah uang 700 juta itu termasuk dari PT Atyasa Mulia, Deliar mengatakan, tidak.
Saat ditanya berapa jumlah yang ia terima dari pengurusan suket dalam perkara tersebut, Deliar tidak memberikan jawaban pasti. Namun, ia mengaku mendapatkan 70 persen.
Deliar mengatakan, yang mengetahui jumlah uang setiap pengurusan suket adalah Firmansyah Putra dan M Yusuf Firdaus.
“Yusuf dan Firman yang tahu,” kata Deliar.
Saat kembali ditanya berapa ia mendapatkan uang untuk setiap pengurusan suket, Deliar mengatakan, tidak pernah menghitung. Namun, yang ia terima 60 persen. Jawaban itu berbeda dengan jawaban sebelumnya yang menyatakan 70 persen.
Deliar menyebut nama Enggar yang mengetahui jumlah uang untuknya. “Pak Enggar,” jawab Deliar.
Sebelumnya, JPU lebih banyak menanyakan soal barang bukti yang disita kejaksaan kepada Deliar. Baik itu barang eektronik seperti handphone dan laptop, perhiasan, serta uang tunai.
Di persidangan, Deliar menyampaikan bahwa ada barang di rumahnya yang hilang tetapi tidak masuk di daftar barang sitaan. “HP baru dan jam hilang,” kata Deliar.
Deliar yang saaat operasi tangkap tangan (OTT) menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Sumsel itu mengatakan, saat OTT uang Rp39,2juta lebih dari pengurusan suket. Uang tersebut berada di meja kerjanya. Sedangkan uang Rp75 juta yang disita dari mobil, Deliar mengaku uang itu milik mertuanya. Dia diminta menyerahkan untuk itu untuk adik iparnya yang akan menikah.
“Uang itu pinjam dari leasing. Bisa saya buktikan,” kata Deliar. #arf