
Palembang, SumselSatu.com
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Kedaulatan Kota Palembang (KAKKP) melakukan aksi unjukrasa di Palembang Trade Center (PTC), Palembang, Rabu (12/9/2019). Mereka membakar ban bekas di depan pintu masuk mobil PTC.
Mereka berunjukrasa karena manajemen PT Pandawalima Halim Bersama tidak membayar gaji karyawan. KAKKP juga mempersoalkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDaL) PTC.
Koordinator aksi (Korak), Andreas OP mengatakan, PT Pandawalima Halim Bersama tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan upah karyawan.
“Proses negoisasi ada tindakan tidak baik dari manajemen PT Pandawalima Halim Bersama, karena General Manajer-nya mengingkari kesepakatan dengan Disnaker dan kami. Manajemen PT Pandawalima Halim Bersama yang menaungi PTC tetap tidak mau membayar gaji karyawan,” ujar Andreas.
Andreas menambahkan, manajemen PT Pandawalima Halim Bersama tidak bisa menunjukkan AMDaL dan izin lingkungan lainnya.
“Aksi ini akan diteruskan. Kami akan membuat laporan ke Polda dan Pol PP Kota Palembang untuk proses penyegelan PTC Mall. Stop izin operasional selama ada indikasi pelanggaran lingkungan,” kata Andreas.
Pengunjukrasa lainnya, Lubis mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap manajemen PT Pandawalima Halim Bersama.
“Kami akan melakukan gerakan lanjutan agar PTC disegel sampai ada kejelasan izin dan pembayaran gaji karyawan. Disnaker menyatakan PT Pandawalima Halim Bersama telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 karena tidak memberikan upah,” kata Lubis.
“Kami akan lakukan upaya hukum. Agar PTC mengajak kami bernegosiasi. Upaya konkritnya kami akan melaporkan ke Polda, Komisi III, dan Pol PP Kota Palembang. PT Pandawalima Halim Bersama telah melakukan pelanggaran karena tidak membayar upah karyawan. Itu melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 yang sanksinya pidana,” tambahnya.
Sukma, pengunjukrasa lainnya, mengatakan manajemen PTC melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perusahaan tidak mempunyai dokumen, mestinya ada di pihak manajemen. PT Pandawalima jelas melanggar hukum, sanksi administrasi dan pidana. Akan kami tindaklanjuti, melaporkan ke pihak terkait. Dokumen izin lingkungan itu jelas, dokumen lingkungan itu syarat pokok untuk mendapatkan izin selanjutnya. Kalau tidak ada izin AMDaL, ada indikasi izinnya tidak sesuai prosedur,” katanya.
“Artinya PT Pandawalima Halim Bersama menyalahi Undang-undang dan Perda Pemkot Palembang. Kami akan melakukan aksi demo lagi. Kami akan tutup akses pintu masuk PTC,” tambah Sukma.
General Manajer PT Panwalima Halim Bersama Candy Suryono menyatakan, terkait gaji karyawan yang belum dibayar, akan ditempuh lewat institusi Disnaker. “Rekomendasi Disnaker kami ikuti,” katanya.
Terkait tuntutan pengunjukrasa yang meminta penyegelan PTC, Candy menuturkan, siap ditutup kalau memang melanggar izin lingkungan hidup.
“Penutupan mall kami siap kalau itu aturannya. Izin AMDaL-nya memang tidak ada di sini. Kalau sekarang tidak tahu di mana posisi izin AMDaL-nya. Tidak masalah pendemo menanyakan izin AMDaL. Untuk melihat dokumen izin AMDaL-nya harus sesuai prosedur, yakni mengirim surat dulu ke kami. Karena dokumen izin AMDaLnya tidak di sini,” kata Candy. #nti