Palembang, SumselSatu.com
Akhirnya permasalahan pembangunan hotel Ibis yang telah banyak melakukan pelanggaran akhirnya mulai memasuki ranah hukum.
Di mana Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, menggelar sidang pemeriksaan lapangan di lokasi pembangunan Hotel Ibis, yang terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, terkait gugatan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Hotel Ibis yang diterbitkan Pemerintah Kota Palembang, dengan nomor perkara : 58/G/2017/PTUN. PLG, Senin (13/11).
Ketua majelis hakim PTUN Palembang, menggelar sidang lapangan, Senin (13/11/2017) di Hotel Ibis, yang disaksikan Tim Kuasa Hukum kedua belah pihak, melakukan pengecekan langsung pada titik yang disengketakan para Penggugat (PT Sebangun Bumi Andalas), terhadap Tergugat (Pemerintah Kota Palembang) dan Tergugat 2 Intervensi (PT Indo Citra Mulia). Hal ini sesuai dalam Surat Panggilan untuk menghadiri sidang pemeriksaan lapangan.
“Kami sudah melihat keadaan, segala pihak terkait sudah kami tanya. Objek fisik sudah kami lihat, dan data sudah kami dapatkan,” ucap Darmawi, SH, Ketua Majelis Hakim di lokasi sidang pemeriksaan lapangan
Sebelumnya, usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim meminta pihak SBA yang dihadiri pemiliknya Sulaiman dan didampingi Penasehat Hukum Iir Sugiarto menerangkan kerusakan apa yang ditimbulkan.
“Dampak pembangunan hotel ini telah banyak menimbulkan kerusakan seperti pada lahan klien kami seperti tanah longsor karena adanya galian untuk lahan parkir di pihak Indo Citra Mulia kemudian adanya penurunan tembok bangunan yang sangat drastis dan tanah yang amblas akibat pembangunan yang dilakukan pihak ICM, “ terang kuasa Hukum PT SBA Iir.
Pada sidang dilarang ini ternyata, pihak PT ICM sendiri tidak membantah apa yang diterangkan Sulaiman dan kuasa hukumnya. Bahkan Pihak ICM yang diwakili Hans Syaiful membenarkan kerusakan tersebut timbul akibat pekerjaan pembangunan mereka.
“Kejadian itu betul adanya pak. Kejadian terjadi akibat dari longsoran karena adanya pengggalian dari kami ujar. Kita sudah menyiapkan beton, tanah dan segala macam untuk memperbaiki namun belum mendapatkan izin, pihak tetangga melakukan pekerjaannya sendiri,“ Hans Syaiful kepada majelis hakim.
Pihak SBA juga menerangkan adanya Ground Anchor yang masuk ke lahan mereka sebagai penyangga beton untuk pembangunan dinding bawah tanah yang dilakukan pihak ICM.
“Ground Anchor yang dimasukkan ke lahan milik klien kami ini sangat merusak lahan klien kami hingga menimbulkan kerugian,” kata Iir.
Sekali lagi pihak ICM tidak membantah penjelasan pihak penggugat. Bahkan Hans Syaiful menerangkan jika Ground Anchor tersebut tidak merusak dan tidak berpengaruh pada bangunan pihak SBA.
“Sekarang masih ada di dalam itu Pak kita tidak bisa mencabut. Dalam hal ini kami juga sudah berkonsultasi dari ahli Ground Anchor tersebut, di mana Ground Anchor tersebut juga jamak dipakai dan mereka mengatakan bilamana ada pekerjaan pembangunan di sana dan sebagainya Ground Anchor tersebut akan kalah istilahnya, jadi tidak akan berpengaruh terhadap konstruksi yang akan dipakai,“ terang Hans Syaifuk kepada majelis Hakim.
Soal putusan, dirinya menjelaskan masih ada beberapa proses persidangan lanjutan. Di antaranya mendengarkan pembuktian dari penggugat dan tergugat, Keterangan saksi, Kesimpulan, dan terakhir kesimpulan
“Saat ini sedang menunggu bukti, bukti belum masuk. Untuk saksi kedua belah pihak dapat menghadirkan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2017 pukul 10,” jelasnya.
Sementara itu , Pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang, melalui Kasubag Bantuan Hukum Imam Ilham menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang mempersiapkan alat-alat bukti dalam persidangan terkait gugatan ini.
“Tadi waktu sidang, yang jadi permasalahan pelaksanaan pembangunan, tetapi di gugatan yang jadi pokok permasalahan IMB dan itu yang akan menjadi fokus kita,”jelasnya
Di Pihak Tergugat Dua Intervensi dalam hal ini PT Indo Citra Mulia, melalui kuasa Hukumnya Etty Gustina, SH, menerangkan, sebenarnya sejak awal terjadi permasalahan sudah ada komunisi dengan pihak penggugat. Komunikasi tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan dalam bentuk kerugian terhadap bangunan yang berdiri
“Dari Kami, selaku pihak tergugat dua intervensi sebenarnya permasalahan ini sudah ditanggulangi dan diselesaikan sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, PT Sebangun Bumi Andalas selaku pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto mengatakan, tuntutan dalam gugatan, Izin Mendirikan Bangunan Hotel Ibis dibatalkan, sehingga hari ini Hakim ingin melihat langsung
“Tadi, udah diakui oleh Hans Syaiful selaku Project manager bahwa ada kerusakan yang disebabkan oleh mereka (PT Indo Citra Mulia). Pernyataan dari pihak gergugat 2 intervensi yang menyatakan bahwa menghentikan pekerjaan pembangunan berdasarkan hati nurani, dan hal itu dibantah pihat tergugat dalam hal ini pemerintah Kota Palembang,” singkatnya. #yud