Di Palembang, PBB di Bawah Rp 300 Ribu Gratis

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sodikin. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Walikota Palembang H Harnojoyo merealisasikan janji politiknya untuk menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya di bawah Rp300 ribu.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sodikin mengatakan, tahun lalu, PBB di bawah Rp100 ribu  digratiskan dan kini batasannya ditingkatkan menjadi PBB di bawah Rp300 ribu gratis.

Payung hukumnya adalah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp300 ribu ditetapkan nihil.

“Kita bekerja sesuai aturan, kalau aturannya tidak ada maka kita tidak akan mengerjakannya,” ujar Sodikin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019).

Ditemui terpisah, Hairul Anwar, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Kabid PBB dan BPHTB) BPPD Kota Palembang, mengatakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak tetap diberikan, tetapi bila nilai pajaknya di bawah Rp300 akan dinihilkan.

“Ini salah satu program nyata diberikan oleh Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat. Saya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi jangan sampai rumah gedung mewah tetapi PBB-nya nihil, kalau ada yang seperti itu tolong infokan ke kami,” kata Hairul.

Lolosnya rumah gedung mewah namun PBB-nya nihil, sangat mungkin terjadi. Hairul menjelaskan, hal ini terjadi karena pada saat pembuatan PBB tersebut tanahnya masih kosong alias tidak ada bangunan sehingga pembayaranya dinihilkan. Atau bisa juga karena tanah itu dijual dan oleh pembeli baru dibangun rumah mewah sedangkan SPT masih dinihilkan.

“Kami minta kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada kami bila terjadi perubahan bangunan atau dari tanah kosong menjadi ada bangunan sehingga PBB-nya bisa kita terbitkan SPT yang baru,” ucapnya.

Mengenai target PBB tahun 2019, Hairul menjelaskan, pihaknya dibebani angka pencapaian Rp275,6 miliar. Dengan adanya kebijakan PBB di bawah Rp300 ribu dinihilkan, maka itu tentu akan mengurangi penerimaan PBB. Namun Hairul optimis target masih dapat tercapai.

“Dengan nihilnya PBB di bawah Rp300 ribu maka untuk mencapai target kita siasati dengan subsidi silang. Pembayaran PBB yang besar dan potensial serta di daerah bisnis, seperti hotel, mal, PT Pusri, Pertamina, kita akan tinjau dan disesuaikan lagi dengan NJOP,” terangnya.

Hairul menambahkan, penerapan NJOP di beberapa daerah yang ia kunjungi seperti DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Medan, sudah setara nilai pasar, sementara Kota Palembang baru mendekati nilai pasar wajar.

“Sebagai contoh, beberapa transaksi di Jalan Merdeka yang sudah mencapai  Rp25 juta per meter sementara NJOP kita masih Rp5 juta per meter maka akan kita sesuaikan NJOP mendekati nilai pasar wajar. Misalnya Jalan Noerdin Pandji yang tadinya tidak terlalu tinggi setelah dibuka jalan maka menjadi mempunyai nilai bisnis. Memang banyak hal-hal harus disesuaikan maka itu menjadi konsentrasi kami,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here