Diduga Langgar Kode Etik, KPK Akan Proses Novel Baswedan dan Aris Budiman

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta, SumselSatu.com

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo membantah menganakemaskan penyidik senior Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan Komisi III terkait konflik antara penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman.

Ia mengatakan, melalui pengawas internal, KPK juga memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novel terkait email-nya kepada Aris.

Setelah Novel mengirim email kepada Aris, KPK telah memberi surat peringatan. Akan tetapi, Wadah Pegawai menganggapnya kurang adil.

“Kemudian dilakukan, bukan dibatalkan. Tapi surat peringatan itu di-pending. Di-pending penerapannya lalu dilakukan penyelidikan menyeluruh dari awal. Ini sebab musababnya email itu keluar apa,” kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Namun, saat proses penyelidikan Pengawas Internal berlangsung, Novel terkena musibah penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, sehingga penyelidikan belum bisa dilanjutkan.

Pimpinan KPK sepakat untuk meberi waktu hingga dua minggu ke depan untuk menyelesaikan pemeriksaan keduanya.

“Kami di pimpinan sudah memutuskan sebetulnya. Penyelidikan secara menyeluruh pada dua belah pihak. Kami memberikan tenggat waktu kepada pengawas internal selama dua minggu ke depan. Supaya semuanya bisa diketahui atau didudukkan dengan lebih baik,” papar Agus.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.

“Iya, yang bersangkutan membuat laporan pada 13 Agustus 2017 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2017) lalu.

Argo mengatakan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut. Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap Pansus. Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu. Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat Pansus. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here