Dinas Koperasi dan UMKM Berikan Bantuan Peralatan, Catat Syarat Pengajuannya!

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel Ir H Amiruddin. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Salah satu bentuk kegiatan pemberdayaan adalah dengan pemberian bantuan peralatan untuk koperasi dan UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel Ir H Amiruddin, MSi, mengatakan, tahun 2023, Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel ada program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pemberdayaan melalui pelatihan membantu peralatan melalui Dana Insentif Daerah (DID).

“Bantuan peralatan ini tujuannya untuk menangani inflasi. Artinya Dana Insentif Daerah ini baru usulan peralatan misalnya mesin jahit. Untuk DID artinya program khusus untuk pelatihannya banyak,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Untuk mendapatkan peralatan, sambung Amirudin, persyaratan adalah untuk koperasi sudah berjalan minimal 2 tahun dan UMKM minimal usahanya juga sudah berjalan 2 tahun.

“Pengajuan proposal bantuan ini langsung diantarkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel,” katanya.

Ketika ditanya jumlah bantuan yang diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dia mengatakan, mereka belum mengetahuinya karena sifatnya ini proposal.

“Tapi sudah diajukan kita tinggal menunggu persetujuan dari DPRD. Tujuan pemberian bantuan peralatan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang terdampak Covid-19. Apalagi ke depan akan ada pengaruh dari inflasi,” terangnya.

Amiruddin mengatakan, Provinsi Sumsel masuk dalam 10 besar pengendalian inflasi terbaik nasional sehingga Sumsel mendapatkan insentif.

“Jumlah besaran bantuan yang diberikan kepada kita itu tidak tahu. Untuk dinas lain masing-masing juga mengajukan, tapi putusannya belum tahu berapa plafon yang akan diterima,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here