
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Alamsyah bin Suryadi terbukti mengorupsi dana Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Alamsyah yang menjadi kepala desa (Kades) sejak 2022 itu, dihukum dua tahun dan empat bulan penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (9/7/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, menyatakan terdakwa Alamsyah terbukti secara sah daneyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alamsyah bin Suryadi, dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 juta, subsider 60 hari kurungan. Terpidana Alamsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp388 juta, subsider satu tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan, dan UP Rp388 juta, subsider satu tahun dan tiga bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, Alamsyah melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Alamsyah selaku Kades Permata Baru, pada kurun waktu Januari 2023-November 2024, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp388,356 juta lebih sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Terdapat anggaran yang tidak dibayarkan atau direalisasikan sebagaimana ketentuan peraturan yang ada. Terdakwa Alamsyah tidak melakukan kewajibannya sebagai kades untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, melanggar larangan dan tidak mentaati peraturan yang berlaku. Hal itu menyebabkan pencapaian tujuan pemerintahan terhambat. Selama pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan dana desa Non BLT dan alokasi dana desa 2023 dan 2024, terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah serta adanya kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp675 juta.
Terdakwa telah menggunakan uang yang harusnya untuk membangun desa untuk keperluan pribadi. Alamsyah mengaku untuk membayar hutang ke sejumlah orang. Terdakwa sempat melarikan diri ke Kecamatan Paraya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum ditangkap polisi.
Alamsyah didakwa melanggar Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf









