Divonis Korupsi, Mantan Bupati Mura Ridwan Mukti Dihukum 2,5 Tahun Penjara    

PUTUSAN----Terdakwa Ridwan Mukti (kanan), Amrullah, Bahtiyar, Syaiful, dan Effendy saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (23/10/2025). (FOTO: IST/NET/DOK.AJPI)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) Dr Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terbukti melakukan korupsi. Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu itu dijatuhi hukuman pidana selama dua setengah tahun penjara.

Putusan majelis hakim atas perkara terdakwa Ridwan Mukti dan empat terdakwa lainnya dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Kamis (23/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara terhadap Ridwan Mukti.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun dan enam bulan,” ujar hakim.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ridwan Mukti terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga  8 Tersangka Kasus Kerusuhan di DPRD Sumsel Ajukan Praperadilan

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain Ridwan Mukti, empat terdakwa dalam perkara kasus yang yang sama juga telah dijatuhi hukuman pidana. Keempat terdakwa adalah Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan/BPM-PTP Mura), Amrullah bin Anwar (mantan Sekretaris BPM-PTP Mura), dan Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), dan Bahtiyar bin Dasip (mantan Kepala Desa/ Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Mura). Keempatnya juga divonis melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Tervonis Syaiful Anwar Ibna dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Lalu, Amrullah selama satu tahun dan dua bulan penjara. Kemudian, Effendy Suryono selama dua tahun dan empat bulan. Mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar Effendy Suryono nihil karena uang sejumlah kerugian negara Rp61,35 miliar telah dititipkan ke kejaksaan.

Baca Juga  Fitrianti Agustinda Siap Maju di Pilwako Palembang 2024

Sedangkan terdakwa Bahtiyar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,486 miliar, subsider dua tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukum mereka maupun JPU menyatakan, pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara kepada Syaiful, Amrullah, dan Effendy. Sedangkan untuk perkara Bahhtiyar, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa potensi kerugian negara sempat dihitung Rp121 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumsel kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar.

Dari dakwaan JPU Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, diketahui, Ridwan Mukti selaku Bupati Mura bersama-sama Syaiful Anwar, Amrullah, Effendy Suryono alias Afen, dan Bahtiyar melakukan Tipikor pada kurun waktu 2010-2023. Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp182,071 miliar lebih.

Baca Juga  Periksa Ketua PN Manado, KPK Pelajari Peradilan Kasus Marlina Moha

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Terdakwa Bahtiyar ditambahkan Pasal 11.

Mereka didakwa terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen SPH untuk penguasaan sekitar 5974,9 hektar lahan. Sebagian besar lahan merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi. Dari total luas 10,2 ribu hektar lahan, sekitar 5974,9 hektar merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, dan proses penerbitan izin perkebunan untuk PT DAM dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan penggelapan administrasi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here