Periksa Ketua PN Manado, KPK Pelajari Peradilan Kasus Marlina Moha

KPK

Jakarta, SumselSatu.com

KPK memeriksa enam orang saksi untuk mempelajari proses pengadilan perkara terdakwa Marlina Moha Siahaan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Pengadilan Negeri Manado Heri Sutanto.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap dengan tersangka anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha terkait perkara ibunya, Marlina Moha.

Selain Heri, KPK memeriksa hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, anggota majelis hakim banding PN Manado, jaksa penuntut umum perkara pokok MMS, dan penasihat hukum.

“Untuk pimpinan atau majelis hakim di tingkat pertama, kami dalami bagaimana proses persidangan saat itu. Karena proses persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor ini diketahui oleh pihak-pihak yang terkait, apakah itu majelis hakim, JPU-nya ataupun pihak kuasa hukum pada saat itu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Sulawesi Utara. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Marlina Moha Siahaan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar yang ditangani Polres Bolaang Mongondow.

Suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk menyelamatkan Marlina dengan dua tujuan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding.

Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun diduga terdapat total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dari Aditya kepada Sudiwardono. #min/dtc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here