Dodi-Giri Minta MK Putuskan PSU Pilgub di Palembang dan Muara Enim  

Gedung MK

“Permasalahan dan dugaan pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat banyak terjadi dalam proses tahapan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tahun 2018,” ujar Darmadi seperti dikutip SumselSatu dari risalah sidang.

Dia mengatakan, seluruh saksi Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Nomor Urut 4 di Kota Palembang tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPPS pada saat Pilgub Sumsel 27 Juni 2018 di TPS masing-masing. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan saksi harus mendapatkan salinan DPT.

Selain itu, tidak adanya Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPS dan PPK di Palembang dan Kabupaten Muara Enim untuk Pilgub Sumsel.

“Jadi dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim tidak ada legalitas dari para penyelenggara yang sudah berlangsung,” kata Darmadi.

Dengan tidak adanya SK tersebut, maka secara otomatis produk hukum yang dikeluarkan atau dihasilkan PPS dan PPK tidak sah, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sumsel.

Selain itu, di Muara Enim, calon pemilih tidak mendapatkan Form C6-KWK. Hal itu sangat merugikan Pemohon. Karena, Muara Enim adalah basis dari massa Dodi-Giri. Persoalan lain, banyak DPT ganda di Palembang.

Disampaikan Darmadi, pihaknya juga sudah mengajukan surat kepada Bawaslu Sumsel meminta KPU Sumsel menunda rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Akan tetapi tidak ada tanggapan dan terkesan mengabiakan hal tersebut dan tetap melakukan rapat pleno,” kata Darmadi.

Pemohon memohon Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya. Kemudian, membatalkan keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sumsel 2018. Lalu, menghukum Termohon (KPU Sumsel) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Palembang dan Muara Enim.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini. Atau, apabila Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Darmadi.

Pada persidangan itu, majelis hakim juga memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dan meminta agar bukti yang belum disampaikan dilengkapi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan perkara lain. Setelah itu sidang ditutup sekitar pukul 10:55. Sebelumnya, hakim menyatakan, persidangan dengan agenda jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada Selasa (31/7/2018) mendatang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here