Dominasi TKA Cina di Sumsel: Sektor Pertambangan Jadi Incaran Utama

Sektor pertambangan menjadi penyerap TKA terbanyak, khususnya di wilayah kaya mineral seperti Muara Enim.

Ilustrasi grafis.

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 1.619 Tenaga Kerja Asing (TKA) resmi bekerja di wilayah Sumsel sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas pekerja berasal dari Cina dengan konsentrasi pada sektor industri strategis.

Kepala Seksi Purna Kerja dan TKA Disnakertrans Sumsel Baidiah Febriani mengungkapkan bahwa sebaran TKA mencakup 14 kabupaten/kota di Sumsel.

Sekitar 70% (lebih dari 1.000 orang) berasal dari Cina. Sisanya berasal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Jepang. Kabupaten Muara Enim menjadi wilayah dengan konsentrasi TKA tertinggi, disusul oleh Kota Palembang.

Sebagian besar TKA di Sumatera Selatan mengisi posisi tenaga ahli profesional yang bersifat teknis. Sektor pertambangan menjadi penyerap TKA terbanyak, khususnya di wilayah kaya mineral seperti Muara Enim.

Di Palembang, TKA banyak ditempatkan di pabrik besar seperti PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Mayoritas bekerja sebagai operator mesin spesialis, teknisi pemasangan turbin besar, dan pengatur sistem mekanikal-elektrikal.

Mekanisme Perizinan dan Transfer Ilmu

Febriani menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara ketat dan terpusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disertai verifikasi kompetensi.

“Kehadiran TKA ini tidak mengancam peluang kerja lokal. Justru ada kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan tenaga kerja pendamping dari warga lokal sebagai upaya transfer of knowledge,” ujar Febriani, Kamis (29/1/2026).

Dengan skema pendampingan ini, diharapkan ketika masa kontrak TKA berakhir, tenaga kerja lokal sudah memiliki keahlian teknis yang memadai untuk melanjutkan operasional secara mandiri. #fly

Catatatan:

Pertambangan Jadi Magnet: Muara Enim mendominasi karena banyaknya proyek strategis nasional dan tambang batu bara.

Transfer Keahlian: Setiap 1 TKA wajib didampingi tenaga lokal untuk proses transfer of knowledge.

Perizinan Terpusat: Penggunaan TKA harus melalui verifikasi ketat RPTKA di level kementerian.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here