
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru dan Pimpinan DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna XXV dan XXVI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (12/11/2025).
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemprov dan DPRD Sumsel menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah tahun 2026.
Herman Deru menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan tema ‘Pemantapan Pemerataan Kesejahteraan dan Pembangunan yang Berkelanjutan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif’.
Ia menegaskan bahwa komposisi anggaran tahun 2026 masih difokuskan pada belanja wajib pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Tiga sektor ini menjadi fondasi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel juga menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp9,63 triliun, sementara Belanja Daerah direncanakan Rp9,74 triliun. Anggaran tersebut difokuskan untuk kegiatan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas tinggi.
Herman Deru menilai, kondisi ekonomi makro yang menantang menuntut kebijakan anggaran yang adaptif dan terukur.
“Kita harus memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil, meski dalam dinamika nasional dan global yang berubah cepat,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan belanja diarahkan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong daya saing UMKM dan sektor pertanian.
“Sumsel memiliki potensi besar, dan APBD adalah alat strategis untuk memaksimalkan potensi itu,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang transparan dan berbasis hasil. Ia mengingatkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berorientasi pada output dan outcome yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Rancangan APBD 2026, lanjut Herman Deru, disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan target pembangunan jangka menengah. Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp108,49 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan nihil pada tahun tersebut.
Ia berharap, seluruh program yang dirumuskan dalam APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkokoh fondasi ekonomi Sumsel.
“Kita ingin APBD menjadi motor penggerak kemajuan daerah yang berpihak pada rakyat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, menyampaikan bahwa kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif adalah kunci keberhasilan perencanaan anggaran.
“Kami di DPRD mendukung penuh arah kebijakan yang pro rakyat dan berkelanjutan,” katanya.
Andie mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (3) huruf b peraturan DPRD Sumsel Nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Sumsel Nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel perlu disampaikan pemikiran, pandangan dan tanggapan oleh para anggota dewan yang terhormat dalam bentuk pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
“Untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya, maka rapat paripurna XXVI pembicaraan tingkat pertama hari ini saya skors sampai dengan hari Kamis tanggal 13 November 2025 pukul 09.00 WIB,” katanya. #fly.









