
Palembang, SumselSatu.com
Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel menunjukkan sikap mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumsel Bersatu yang diajukan Pemprov Sumsel.
Dukungan tersebut terungkap dari pandangan fraksi-fraksi terhadap tujuh raperda yang diajukan Pemprov Sumsel, yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/1/2019).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel MA Gantada didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel yakni M Yansuri, Chairul S Matdiah, dan Kartika Sandra Desi. Rapat dihadiri Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan para undangan.
Adapun tujuh raperda dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2018-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumsel H Hasbi Asadiki mengatakan, berdasarkan data BPJS, penduduk Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) baru mencapai 60 persen.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan maka program penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Provinsi Sumsel harus terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional, dalam pelaksanaannya program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS.
“Untuk itu Fraksi Partai Golkar mendesak Pemprov Sumsel segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk didaftarkan/diikusertakan dalam program JKN,” ujarnya.
Dia menambahkan, Fraksi Golkar juga konsen terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama peserta jaminan kesehatan nasional oleh BPJS. Untuk itu diperlukan mekanisme pengawasan oleh Pemprov Sumsel terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Lindawati Alikonang mengatakan, JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan baik.
“Sehubungan dengan manfaat yang besar dari JKN maka fraksi setuju Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumsel Bersatu,” bebernya.
Lindawati juga menyampaikan, pihaknya dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mana raperda ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4095/OTDA yang memerintahkan agar Pemerintah Provinsi Sumsel membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Kami menyarankan agar dipikirkan dengan serius bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap semua SLTA yang berada di kabupaten/kota,” ujarnya.
Sedangkan juru bicara Fraksi PDIP, Uzer Effendy mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel yang akan memberlakukan raperda yang mengatur tentang penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Sumsel. Dengan adanya raperda ini diharap dapat menurunkan angka pengangguran di Sumsel.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Sehingga dengan raperda ini kesenjangan sosial semakin menurun dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat,” kata Uzer.
“Kita sangat menyambut baik karena sumberdaya alam yang ada di Sumsel sangat melimpah sedangkan perusahaan yang beroperasi di Sumsel sangat tinggi. Pengawasan harus diperketat sehingga perusahaan yang baru beroperasi lebih memprioritaskan tenaga lokal ketimbang dari luar daerah,” tambahnya.
Untuk Raperda tentang kesehatan, Uzer pun menyatakan dukungan Fraksi PDI Perjuangan, karena memang masyarakat miskin butuh bantuan guna mendapatkan pelayanan kesehatan. #nti