DPRD Sumsel Setujui Raperda RTRW Jadi Perda

DISETUJUI---DPRD Sumsel menyetujui Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2024-2044 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/9/2024). (FOTO: SS 1/ IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel 2024-2044 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

Persetujuan itu dituangkan dalam
bentuk keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Sumsel (perpanjangan waktu)’ di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX, Palembang, Jumat (20/9/2024).

Penandatanganan keputusan bersama.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzarekki, SE, MSi. Hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, MSE dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Chandra, MH.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Sumsel khususnya Panitia Khusus (Pansus) I yang telah membahas Raperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 2044.

“Rapat paripurna hari ini sangatlah istimewa sekaligus sangat mengharukan bagi kami dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena merupakan akhir yang memulai awalan,” ujar Elen.

Rapat paripurna ini menjadi istimewa karena ini adalah rapat paripurna terakhir bagi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sumsel Periode 2019-2024. Sedangkan awalan adalah dimulainya seluruh aktivitas kegiatan di Sumsel dengan menggunakan RTRW yang baru untuk jangka waktu 2024-2044.

Suasana rapat paripurna.

“Selama menjalankan tugas di Sumatera Selatan terutama saat berinteraksi dengan Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat penuh dengan kenangan yang luar biasa, sangat bersahabat, kekeluargaan, konstruktif, terbuka, semangat, demi membangun dan mewujudkan Sumatera Selatan sebagai pusat atau poros pertumbuhan baru terutama di Pulau Sumatera,” katanya.

Menurutnya, demi mewujudkan cita-cita Sumsel yang maju dan sejahtera, berbagai cara telah diupayakan bersama melalui berbagai pembahasan dan kesepakatan yang diambil.

“Semangat dan kekeluargaan yang diberikan memberikan kami energi positif, sehingga rasa kekhawatiran yang awalnya kami rasakan berubah bagikan ikatan saudara kandung, sehingga hal tersebut membuat kami semangat dan percaya diri untuk melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Menurut Elen, sikap yang terbuka dan bersahabat dari DPRD membuat dirinya semakin semangat untuk bekerja lebih keras dan cerdas bagi Sumatera Selatan. Presiden Republik Indonesia telah menyetujui usulan kita dan menetapkan Proyek Lahan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral di Provinsi Sumatera Selatan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Dengan demikian kita memiliki kesempatan emas untuk menjadikan Provinsi Sumatera Selatan menjadi lumbung beras dan pangan, karena potensi lahan sawah baru yang siap diolah paling tidak sebanyak 400.000 ha dengan potensi mencapai 1,3 juta hektar,” katanya.

Pengajuan Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan ini menyatakan bahwa, RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sehingga mengharuskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Maka sampailah kami pada kesimpulan/pendapat akhir yaitu sepakat untuk persetujuan memberikan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas. Dengan disetujuinya Raperda RTRW ini, kita telah meletakkan fondasi kuat untuk pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera untuk 20 tahun ke depan,” katanya.

Di awal, Juru Bicara (Jubir) Pansus I DPRD Sumsel H Hasbi Asadiki, SSos, MM, berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda RTRW Sumsel 2024-2044 menjadi Perda dan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.

“ Semoga Raperda ini menjadi sumbangsih kita semua dalam memajukan provinsi Sumatera Selatan ke depan,” ujar Hasbi

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel untuk menjadikan Raperda RTRW Sumsel 2024-2044 menjadi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. (ADV).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here