
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui perubahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang Tahun 2024, Rabu (25/9/2024).
Dua Raperda yang disetujui adalah
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan.
Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap dua Raperda tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa produk hukum daerah ini adalah sebagai landasan yuridis dalam upaya menangani dan mengelola sampah di kota kita ini, demi mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, lebih hijau, serta menjadikan sampah bukan sebagai masalah, tetapi sebagai sumber daya pontensial yang berharga,” ujar Damenta.
Selanjutnya, terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama perangkat daerah dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk dapat segera terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang,” katanya.
Sehingga antisipasi dan mitigasi penanggulangan bencana di Kota Palembang dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Serta terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang terintegrasi dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang menjadi harapan dapat melahirkan inovasi-inovasi daerah yang kreatif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palembang. (ADV)