
Lubuk Linggau, SumselSatu.com
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijalankan Pemerintahan Jokowi dimanfaatkan Endrik Prasetyo, Calon Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Partai Gerindra, untuk meraih simpati calon pemilih. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dipolitisir alon anggota legislatif (Caleg) dari parpol pengusung Capres Prabowo Subianto itu.
Kasus tersebut naik ke permukaan setelah Anggota DPRD Lubuk Linggau Hambali Lukman dari Fraksi PDI Perjuangan. DPC PDI Perjuangan Lubuk Linggau lantas melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Lubuk Linggau pada Senin (8/4/2019) lalu.
Setelah pada Rabu (10/4/2019), Gakkumdu Bawaslu Lubuk Linggau meminta keterangan pelapor, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lubuk Linggau Hambali Lukman, besok, Selasa (16/4/2019), giliran Endrik Prasetyo dimintai klarifikasi.
“Besok minta klarifikasi (terlapor-red),” ujar Anggota Bawaslu Lubuk Linggau Bahusi ketika dihubungi SumselSatu, Senin (15/4/2019).
Bahusi menambahkan, selain meminta keterangan Endrik Prasetyo, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kata Bahusi, apabila dari keterangan terlapor ditemukan unsure-unsur pidana, maka akan direkomendasikan kepada kepolisian.
“Direkomendasikan ke penyidik kepolisian,” kata Bahusi.
Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lubuk Linggau Hambali Lukman berharap, Bawaslu Lubuk Linggau sesegera mungkin memberikan putusan sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lusa.
“Kami berharap Bawaslu Lubuk Linggau segera memberikan putusan,” kata Hambali yang juga Calon Anggota Lubuk Linggau tersebut.
Hambali menyatakan, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran pemilu karena melibatkan sekolah dalam berkampanye dan ada indikasi dilakukan intimidasi terhadap para siswa.
“Karena, dari pengakuan para siswa mereka ditunjukkan contoh surat suara dan mengajak memilih serta ancaman uang PIP tidak akan dicairkan jika tidak memilih terlapor,” kata Hambali.
Hambali menegaskan, PIP yang merupakan Program Pemerintahan Jokowi dipolitisir untuk meraih suara pemilu.
Hambali menambahkan, jika keputusan Bawaslu Lubuk Linggau tidak memuaskan, maka pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau keputusan Bawaslu Lubuk Linggau tidak memuaskan kami, maka kami akan melaporkan Bawaslu Lubuk Linggau ke DKPP,” kata Hambali.
Siang tadi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lubuk Linggau melakukan rapat membahas laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Endrik Prasetyo. Rapat dilakukan di Ruang sentra Gakkumdu Bawaslu Lubuk Linggau, di Jalan Watervang, Komplek Disnaker Lubuk Linggau.
“Kami rapat membahas laporan tersebut, dan akan ditindaklanjuti besok,” kata Anggota Bawaslu Lubuk Linggau Bahusi.
Anggota DPRD Lubuk Linggau Hambali Lukman yang melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepala SMA Negeri 6 Lubuk Linggau.
”Saya sudah memantau langsung Anak-anak SMA Negeri 6 Lubuk Linggau yang mendapat PIP aspirasi PKS sudah melengkapi persyaratan dan mengisi form bank di sekolah,” ujarnya.
Menurut Hambali, itulah jalur dan mekanisme yang sebenarnya pencairan PIP, karena program pemerintah maka harus pihak sekolah yang mengurusnya bukan dari partai.
”Mungkin ini berkat persoalan PIP dari Gerindra yang kami laporkan, Alhamdulillah tidak terjadi dengan PKS, seperti yang dilakukan sebelumnya Gerindra,” tambahnya.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan program PIP yang ditunggangi kepentingan caleg, apalagi sampai menekan, mengancam, dan mengintimadasi siswa.
Beberapa waktu lalu, Endrik Prasetyo membantah telah mengintimidasi sejumlah siswa penerima KIP untuk memilih dirinya pada 17 April lusa.
“Tidak ada lah nekan seperti itu, PIP itu usulan dari kami, jadi bukan dari sekolahan, nah kami nitip, caro wong nyaleg, nitip kalender, minta tolong sampaikan dengan orang tuanya, jadi tidak ada penekanan,” ujar Endrik, seperti dilansir linggaumetropolis, Jumat (5/4/2019).
“Cuma nyampaikan tolong pilih aku, kamu lah nikmati, kamu dapat bantuan berkah dan aku dapat suaro kamu jugo akan amanah, cuman itu, tidak ada ngancam atau nekan,” tambahnya.
Endrik mengakui, pengumpulan formulir bank dan persyaratan lain dilakukan di kediamannya, namun untuk pengisian dilakukan di sekolah.
”Itu kan tidak pakai kartu, hanya pakai rekening, intinyo dikasih rekening, nah jangan lupo pilih aku,” kata Endrik.
“Kalau nitip nama iya, tapi kalau ngancam, awas yo kalau tidak milih idak cair, mano idak cair rekening dia yang pegang,” tambahnya. #arf