Evaluasi Kinerja, Pj Walikota Palembang Paparkan 10 Indikator Program Prioritas

PAPARAN---Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta melakukan paparan kinerja di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024). (FOTO: SS 1/KOMINFO).

Jakarta, SumselSatu.com

Penjabat (Pj) Walikota Palembang
Ucok Abdulrauf Damenta memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama menjabat Pj Wali kota Palembang.

Paparan kinerja itu dilaksanakan di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Tim penilai terdiri dari Inspektur I Irjen Brigjen Pol Rustam Mansyur, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Drs Azwan, MSi, PPUPD Ahli Utama Bachtiar Sinaga, SE, MM.

Damenta memaparkan 10 indikator prioritasnya sebagai Pj Walikota Palembang. Kesepuluh indikator itu, yakni inflasi, stunting, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.

“Kami melakukan pendekatan dari aspek pemerintahan, apek pembangunan dan aspek kemasyarakatan,” ujar Damenta di hadapan tim penilai.

Damenta menyampaikan pada Agustus lalu, Palembang mengalami deflasi atau kondisi penurunan barang dan jasa pada periode tertentu secara Month on month (MoM) sebesar 0,27%. Adapun inflasi atau kenaikan barang dan jasa secara umum secara terus menerus pada periode tertentu sebesar 1,85%.

Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan dan tahun sebelumnya serta lebih rendah dari inflasi nasional yang sebesar 2,12%. Sejumlah upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang untuk mengendalikan inflasi.

“Antara lain melalui operasi pasar, pemantauan harga, gerakan tanam cepat panen, kerja sama antar daerah penyumbang komoditas inflasi,” ujar Damenta.

Sementara itu, kasus stunting di Palembang menunjukkan trend penurunan periode Mei-Agustus. Pada Mei 2024, dari 401 kasus turun jadi 398 kasus pada Juni. Turun lagi jadi 375 pada Juli, dan hingga Agustus, stunting di Palembang menjadi 349 kasus.

Upaya mengatasi stunting antara lain dengan program Sikat Stunting berupa pemberian makanan tambahan bergizi, makanan tambahan bergizi berbasis pangan lokal, pengadaan paket Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) skrining hipotiroid kongenital untuk deteksi dini bayi baru lahir.

Di bidang pelayanan publik, Pemko Palembang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan yang nyaman, mudah dan terintegrasi.
MPP Palembang mengakomodir 20 instansi layanan, pusat maupun daerah, 1 bank daerah, dan lebih dari 60 jenis layanan, yang bisa diakses offline maupun online.

Tingkat pengangguran terbuka di Palembang pada 2023 di kisaran 7,49% atau turun 0,71% dibanding tahun 2022 yang sebesar 1,91%. Sebaliknya, partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51% atau naik 3,03% dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 64,48%.

Damenta juga mengulas soal kemiskinan ekstrem.

“Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit, yakni 9,77% di 2024,” ujar Damenta.

Damenta juga menjabarkan tentang program unggulan, kesehatan, penyerapan anggaran dan apresiasi atau penghargaan yang diterima Pemko Palembang.
Selain itu, dipaparkan pula secara global indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran.

Misalnya untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik, dan bidang lainnya yang mencapai 106 indikator.

Damenta menyampaikan, program prioritas Palembang juga mendukung program nasional dan sesuai arahan Presiden, juga Mendagri. Hal ini merupakan keberlanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.

“Mudah-mudahan yang kami sampaikan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya,” katanya.

Inspektur I Irjen Kemendagri Brigjen Pol Rustam Mansyur, selaku tim penilai dan evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Walikota Palembang atas pencapaian kinerja selama menjabat.

Rustam berharap tim Pemko Palembang betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.

Untuk diketahui, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, setiap tiga bulan sekali atau per triwulan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Turut mendampingi Pj Walikota Palembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Aprizal Hasyim, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Palembang.

Selain Palembang, Kabupaten Majalengka, Lampung, Kabupaten Takalar, Kabupaten Biak Numfor, dan Gorontalo, juga melakukan paparan hari ini di Ruang Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here