Sekayu, SumselSatu.com
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengumumkan bahwa Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada tanggal 24 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan kepastian kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba.
Plt Kepala BPKAD Muba Ariyanto, SE, MSi, mengatakan, pembayaran Gaji 13 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 , yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Meskipun ada sedikit keterlambatan dari awal bulan Juni, Pemkab Muba berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran Gaji 13 dengan tertib dan akuntabel.
“Proses penyaluran Gaji 13 sudah hampir selesai dan akan dicairkan pada tanggal 24 Juni 2025. Kami telah melakukan persiapan dan administrasi yang diperlukan untuk pencairan Gaji 13. Kami pastikan bahwa Gaji 13 akan dicairkan tepat waktu dan akuntabel,” ujar Ariyanto, Jumat (20/6/2025).
Ariyanto menambahkan, timnya telah bekerja keras untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai rencana.
“Kami memahami pentingnya Gaji 13 bagi ASN, dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam proses ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Muba HM Toha mengimbau kepada seluruh ASN agar menggunakan Gaji 13 dengan bijak.
“Gunakan Gaji 13 ini untuk keperluan yang bermanfaat, seperti biaya kebutuhan anak sekolah, biaya kuliah, atau kebutuhan penting lainnya. Belanjalah dengan cerdas dan prioritaskan yang paling penting,” katanya.
Bupati menekankan harapannya agar kepastian tanggal pembayaran ini memungkinkan ASN untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap ASN dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, berkat adanya kepastian ini,” katanya.
Saat ini, proses penyaluran Gaji 13 masih dalam tahap penyelesaian administrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPM). Pemkab Muba akan menyalurkan Gaji 13 secara serentak pada tanggal 24 Juni 2025 kepada seluruh ASN. #hms