Gubernur Diharap Perhatikan Rekomendasi DPRD Sumsel

LKPJ TA 2018 ---- Ketua DPRD Sumsel MA Gantada menyerahkan hasil pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2018 pada rapat paripurna, Senin (27/5/2019). (FOTO: SS1/HUMAS DPRD SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

DPRD Sumsel menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018. Namun demikian, ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharap dapat menjadi perhatian Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Harapan tersebut dilontarkan Ketua DPRD Sumsel MA Gantada saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda rekomendasi DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2019, Senin (27/5/2019).

“Diharapkan apa yang telah direkomendasikan akan menjadi perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Gantada.

Pada rapat, Mgs H Syaiful Padli, ST, MM mengatakan, rekomendasi DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2018, untuk dapat ditindaklanjuti Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel.

Syaiful Padli juga menguraikan sejumlah catatan kinerja di bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Keuangan, Bidang Pembangunan dan Bidang Kesejahteraan Rakyat kepada Gubernur Sumsel. Diantaranya rekomendasi umum bidang keuangan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2018 hanya 94,60 persen dari target. Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak dengan segera melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan pelaporan secara komprehensif dan berbasis data akurat.

Lalu realisasi Dana Perimbangan (DBH) tahun 2018 yang juga hanya 90,00 persen dari target. Terkait hal ini, Syaiful juga menjelaskan adanya perubahan/penurunan Dana Bagi Hasil Migas pada tahun 2018 yang penyebab utamanya adalah semakin menurunnya harga minyak mentah di pasaran dunia yang berakibat adanya penurunan perhitungan DBH Sumatera Selatan tahun 2018 sebagaimana perubahan Perpres tentang DBH.

“DPRD Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan agar dalam penetapan target penerimaan DBH migas kedepan tidak secara mutatis mutandis mengambil angka PMK ataupun Perpres, DPRD Provinsi Sumatera merekomendasikan kisaran angka 75-80 persen dari angka PMK atau Perpres,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk program kegiatan yang dananya bersumber dari dana dekonsentrasi hendaknya diberitahukan/dilaporkan ke DPRD bersamaan dengan waktu pembahasan Raperda APBD.  Ini dimaksudkan untuk menghindari kegiatan yang tumpang tindih dan mempersiapkan OPD untuk pelaksanaanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang membacakan laporan Gubernur Sumsel mengatakan, pada pembahasan dan penelitian tersebut melalui rapat Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah banyak masukan-masukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah yang pada akhirnya telah dapat diperoleh catatan-catatan kinerja di bidang Pemerintahan, Perekonomian, dan Keuangan serta bidang Pembangunan dan Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Mawardi menambahkan, terhadap program dan kegiatan yang masih merupakan catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang masih memerlukan penyempurnaan di bidang administrasi dan pelaksanaan kegiatan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan akan ditindaklanjuti penyempurnaannya sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here