Hakim Kabulkan Gugatan Eks Karyawan PT Abbott Product Indonesia

BUKTI TAMBAHAN---Penggugat Dyana Fitri (berbaju putih) saat memberikan surat bukti tambahn kepada hakim dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (1/10/2025) lalu. Dalam persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi. Namun, saksi dari pihak pengugat maupun pihak tergugat (PT Abbott Products Indonesia) tidak ada. (FOTO: DOK SS1)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, telah memutus perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak yang diajukan Dyana Fitri (Pengugat) melawan PT Abbott Product Indonesia (Tergugat).

Pantauan SumselSatu pada Jumat (24/10/2025) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang diketahui, perkara yang Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg itu telah diputus pada   Kamis (23/10/2025) lalu dalam e-court (peradilan elektronik).

Majelis hakim mengadili dalam provisi, menolak tuntutan provisi penggugat. Kemudian, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat dengan alasan penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 36 huruf (k) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terhitung mulai tanggal 9 April 2025.

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif sebagai akibat dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon sebesar Rp.40.365.000,00 ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp.26.910.000,00 ditambah Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan sebesar Rp.7.765.245,00 dan Uang Pisah sebesar Rp.1.000.000,00 dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp.76.040.245,00 (tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah),” demikian tertulis dalam putusan.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Kemudian, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp59 ribu kepada negara.

Sebelumnya, Dyana Fitri meminta majelis hakim memutus mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat pemberitahuan tanggal 19 Maret 2025 terhadap penggugat merupakan PHK sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang RI No 06/2023 tentang Cipta Kerja Jo. PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga tidak sah dan batal demi hokum.

Dyana meminta majelis hakim menghukum tergugat  untuk mempekerjakan kembali penggugat pada posisi dan jabatan sebelumnya. Lalu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak dibacakan. Ia meminta juga meminta majelis hakim menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). Lalu, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.

Gugatan Dyana tercatat di PN Palembang pada 23 Juli 2025. Jadwal putusan pada 22 Oktober kemarin tertunda dan baru diputus pada 23 Oktober 2025.

Terkait tertundanya putusan itu, Juru Bicara (Jubir) PN Palembang Khoiri Akhmadi, SH, MH, mengatakan, majelis hakim masih bermusyawarah.

“Ditunda satu hari, dikarenakan masih dalam musyawarah majelis hakim,” ujar Khoiri kepada SumselSatu, Kamis (23/10/2025).

Pengugat Dyana Fitri ketika dihubungi SumselSatu belum mau banyak berkomentar.

“Saya akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan setelah menerima salinan putusan. Baru nanti akan menentukan sikap selanjutnya,” kata Dyana.

Kuasa Hukum PT Abbott Product Indonesia Elvina Anggraini, SH, belum memberikan jawaban kepada SumselSatu terkait apakah ia telah mengetahui putusan majelis hakim atas perkara gugatan Dyana Fitri atau belum.

Sebelumnya, pada Rabu (17/9/2025) lalu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Chandra Gautama, SH, MH, didampingi Hakim K M Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH, menggelar persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dihadiri Dyana selaku pengugat. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Pengacara Elvina Anggraini, SH. Pada persidangan itu, baik Dyana maupun Elvina menyampaikan bukti-bukti berupa surat. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here