Jakarta, Sumselsatu.com – Hanura berharap pembahasan RUU Pemilu tidak mandek alias deadlock sehingga kembali ke UU Pemilu lama. Menurut Hanura, jika kembali ke UU lama, kinerja Pansus dan pemerintah akan sia-sia selama ini.
“Jangan sampai terjadi karena kerja Pansus selama ini sia-sia dan menghabiskan anggaran, nggak punya nilai sama sekali dan itu mendelegitimasi menurut saya, baik pemerintah ataupun dewan,” ucap Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Alasannya, RUU Pemilu dirancang dan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh sebab itu, tanggung jawabnya jadi milik bersama.
“UU ini dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Tidak bisa dikatakan ini kesalahan DPR semata-mata karena RUU menjadi UU manakala terjadi kesepakatan antara dewan dengan pemerintah,” tambahnya.
Menurut Sudding, akan terjadi kerugian jika kembali ke UU Pemilu lama. Mau tidak mau, putusan MK soal Pemilu serentak harus dijabarkan lama UU Pemilu lama.
“Kami tidak inginkan itu terjadi, artinya pembahasan RUU Pemilu yang sudah sekian lama dibahas lalu kemudian tidak menghasilkan sesuatu. Saya berharap ada poin yang baru dalam pembahasan UU tidak hanya mengadopsi turunan UU lama. Saya kira putusan MK harus dijabarkan dalam UU Pemilu ini,” ucapnya.
Hanura berharap pembahasan RUU Pemilu tidak deadlock dan sebisa mungkin diambil keputusan secara musyawarah. Sebab, dalam RUU Pemilu kali ini penting karena membahas sejumlah isu krusial.
“Saya kira kami berharap tidak ada upaya ataukah pembahasan ini deadlock karena saya kira poin dalam pembahasan ini sangat penting utamanya menyangkut sistem Pemilu, parliamentary threshold, alokasi kursi per dapil dan juga menyangkut masalah Pemilu serentak,” jelas Sudding.
Seperti diketahui, saat ini isu krusial RUU Pemilu belum juga diputuskan. Pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu. Salah satunya kembali ke UU lama.
“Atau kalau tidak ada kesepakatan dan inginnya musyawarah mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Ada pun, isu krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan adalah:
1. Penataan dapil DPR
2. Sistem Pemilu
3. Metode konversi suara
4. Ambang batas capres (presidential threshold)
5. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold). (min/dtc)