Heri Amalindo Tegaskan Tak Pernah Setuju Anggaran Mobil Dinas Rp12 Miliar di PALI

Bupati PALI Heri Amalindo. (FOTO: IST).

PALI, SumselSatu.com

Munculnya anggaran pembelian dua unit Toyota Land Cruiser senilai Rp12 miliar dalam APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024 menimbulkan tanda tanya besar. Keberadaan pos tersebut diakui tidak pernah disetujui oleh Bupati PALI dua periode Dr Ir H Heri Amalindo, MM saat ia masih menjabat.

“Selama dua periode saya dengan tegas melarang BPKAD, Bappeda, dan Sekretaris Daerah menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang dibilang itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih! tapi sayangnya ilegal,” tegas Heri, Selasa (12/8/2025).

Dia menegaskan pada 2024, saat ia masih menjabat sebagai Bupati PALI tidak pernah ada persetujuan untuk pembelian Land Cruiser, apalagi dua unit sekaligus.

Menurutnya, keputusan anggaran seperti itu harus melalui persetujuan kepala daerah, sehingga munculnya pos belanja ini patut dipertanyakan.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Menyisipkan anggaran tanpa persetujuan resmi adalah pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD PALI, Ubaidillah memastikan pengadaan mobil dinas tersebut sudah resmi masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 dan telah melalui verifikasi Gubernur Sumsel.

“Pengadaan mobil dinas itu jelas ada di DPA 2024. Anggaran Rp12 miliar bukan hanya untuk mobil Bupati, tapi juga mobil tamu dan lainnya. Rinciannya lengkap di DPA. Itu usulan bukan tambahan, tapi masuk setelah evaluasi Gubernur Sumsel,” kata Ubaidillah. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here