Herman Deru Tunaikan Zakat di BAZNAS Sumsel, Ajak Warga Gunakan Lembaga Resmi

ZAKAT---Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan penunaian zakat di Kantor BAZNAS Sumsel, Kamis (12/3/2026). (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru, secara resmi menunaikan kewajiban zakat fitrah sekaligus menyalurkan infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan. Prosesi ini berlangsung di Kantor BAZNAS Sumsel pada Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru mengajak seluruh umat Muslim di Sumatera Selatan untuk memanfaatkan layanan BAZNAS, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mempermudah penyaluran zakat.

Herman Deru menjelaskan bahwa masyarakat memiliki pilihan fleksibel dalam menunaikan zakat fitrah. Khusus wilayah Kota Palembang, besaran zakat fitrah jika dikonversi ke dalam uang adalah senilai Rp37.500 per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg sesuai kualitas konsumsi harian.

“Begitu sederhana cara kita menunaikan kewajiban. Selain zakat fitrah menjelang Idulfitri, masyarakat juga bisa menyalurkan infak dan sedekah kapan saja melalui BAZNAS untuk didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak,” ujar Herman Deru.

Adapun delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, mualaf, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

Herman Deru menekankan, zakat memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi pembangunan daerah. Dengan asumsi 50 persen dari total sekitar 9 juta penduduk Sumsel merupakan wajib zakat, potensi dana yang dapat dihimpun mencapai angka yang sangat signifikan.

“Jika 4,5 juta orang menyisihkan zakatnya rata-rata Rp100 ribu saja, maka akan terkumpul sekitar Rp450 miliar. Ini merupakan kekuatan besar untuk membantu sesama apabila dikelola dengan baik oleh lembaga resmi negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh).

“Zakat ini bisa dikonversi dengan PPh. Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti pembayarannya, itu bisa menjadi pengurang pajak penghasilan. Ini merupakan legalitas lembaga yang dibentuk oleh negara,” jelasnya.

Menutup arahannya, Herman Deru memberikan pesan kepada jajaran komisioner BAZNAS Sumsel untuk terus menjaga amanah dan kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan merupakan modal utama dalam mengelola dana umat.

“Jaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada isu ketidakjujuran, salah sasaran penyaluran, atau penyalahgunaan kewenangan. Hal itu dapat menurunkan minat masyarakat untuk berzakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga transparansi pengelolaannya terjamin hingga ke tingkat pusat.

“Ingat zakat, BAZNAS Sumsel pilihanku,” katanya. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here