Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat

Plt Kepala Distanak Mura Tohirin. (FOTO: SS1/HENGKY)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Saat membeli hewan untuk kurban untuk Idul Adha mendatang, masyarakat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) hendaknya memilih hewan ternak yang disertai surat keterangan sehat dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distanak Mura, Tohirin, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/8/2018), menjelaskan, menjelang Idul Adha ini petugas Distanak turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap hewan-hewan kurban.

Petugas menyambangi tempat pengepul hewan kurban yang akan diperjualbelikan. Mereka mengecek kesehatan hewan ternak tersebut apakah sehat, tidak cacat, tidak ada penyakit, dan juga mendeteksi umur hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban apakah sudah memenuhi usia untuk dikurbankan.

“Petugas yang turun berjumlah 15 orang dipimpin langsung Kabid Peternakan bersama empat dokter hewan lainnya. Mereka melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” tegas Tohirin.

Pengecekan dilakukan di Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi, Megang Sakti, Muara Kelingi, dan Kecamatan BTS Ulu. Lokasi-lokasi pengecekan tersebut merupakan sentra hewan ternak. Setelah dilakukan pengecekan, petugas lalu mengeluarkan surat sehat bagi hewan ternak yang memang sehat dan memenuhi syarat menjadi hewan kurban.

“Pengecekan dan dikeluarkan surat sehat bagi hewan ternak sebagai langkah antisipasi dan mewaspadai beberapa penyakit yang menyerang hewan ternak. Seperti penyakit Jembrana yang menyerang hewan ternak jenis sapi bali, virus MCF yang biasa ditularkan hewan domba yang pernah menyerang di Desa L dan P Kecamatan Tugumulyo,” jelas dia.

Tohirin menjelaskan, virus MCF yang menyerang tersebut menyebabkan kurang lebih puluhan sapi mati. Sehingga, pengecekan perlu dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan antisipasi penyakit menyerang hewan ternak serta melindungi para konsumen yang membeli hewan ternak untuk kurban saat hari raya Idul Adha.

“Kita juga imbau kepada masyatakat yang membeli hewan ternak untuk jeli. Sebelum membeli hewan ternak harus menanyakan terlebih dahulu apakah hewan tersebut sudah dicek petugas Distanak dan sudah mengantongi surat sehat belum dari petugas pengecekan Distanak,” kata Tohirin.

Selain itu, pihaknya juga memberikan tindakan tegas kepada oknum pedagang atau pengepul hewan ternak yang berani menjual hewan ternak tidak sehat dan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

“Sanksi pidana jelas ada. Semua diterapkan kepada oknum pedagang yang secara sengaja menjual hewan ternak tidak sehat dan berbahaya ketika dikonsumsi saat hari raya Idul Adha. Kita tidak segan-segan serahkan ke aparat kepolisian,” tegas dia.

Terhadap langkah Distanak Mura ini, Suparjo (50), seorang penjual hewan ternak sapi di Kecamatan Tugumulyo, mengaku senang jika petugas Distanak turun melakukan pengecekan dan mengeluarkan surat sehat bagi hewan ternak yang diperjualbelikan.

“Ini bentuk legalitas dan konsumen tidak perlu khawatir karena hewan yang diperjualbelikan jelas sudah dilakukan pengecekan dan memiliki surat sehat dari petugas Distanak,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here