Hindari Kecelakaan, Pasang Beton di Jalan Letkol Nur Amin

    BETON---Pemasangan beton di sepanjang Jalan Letkol Nur Amin, Jumat (10/2/2023). (FOTO: SS 1/ARI).

    Palembang, SumselSatu.com

    Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, memasang beton di sepanjang Jalan Letkol Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, Jumat (10/2/2023). Pemasangan beton dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu pegawai honorer Dishub Palembang tewas menabrak truk tangki yang hendak bongkar muatan, Kamis (9/2/2023).

    Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Kota Palembang A K Juliansyah mengatakan, pemasangan beton sebagai upaya pencegahan truk tangki pengangkut minyak Crude Palm Oil (CPO) yang hendak bongkar muatan dan memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

    “Karena kecelakaan yang dialami oleh pegawai kami, dan juga memang di sepanjang jalan ini banyak truk parkir di badan jalan. Hal tersebut sudah sangat menganggu,” katanya.

    Penindakan pemasangan beton ini disampaikan usai Dishub Kota Palembang mengeluarkan surat edaran Nomor: 328/00047/SE/IV/2023 tentang Larangan Parkir di Badan Jalan.

    Juliansyah mengatakan, sejumlah titik jalan di Kota Palembang juga dipasangkan beton untuk menghindari truk melakukan parkir di badan jalan. Seperti Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Jalan Abdul Rozak, Jalan Mayor Zen, Jalan RE Martadinata, Jalan Noerdin Pandji, Jalan Demang Lebar Daun.

    Selanjutnya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Anwar Sastro, Jalan MP Mangkunegara, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jalan Mayjen Yisuf Singadekane, Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Gubernur H Bastari, dan Jalan Basuki Rahmat.

    Sementara untuk di Jalan Letkol Nur Amin, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap truk tangki yang parkir di badan jalan.

    “Pemasangan ini sesuai dengan surat edaran walikota tentang rute angkutan barang, dan larangan parkir di badan jalan,” ujarnya.

    Dikatakannya, para pengendara kendaraan sudah sering parkir di badan Jalan Letkol Nur Amin, meski sudah kerap kali dilakukan sosialisasi hingga teguran. Untuk
    truk tangki pengangkut CPO yang hendak bongkar muatan di salah satu pabrik di Jalan Letkol Nur tak memiliki izin.

    “Khusus untuk yang gerbang bagian belakang ini belum ada izin melakukan kegiatan ini,” ujarnya sembari menunjuk pintu keluar masuk pabrik.

    Untuk mengantisipasi tak lagi truk truk tangki CPO yang parkir di Jalan Letkol Nur Amin, pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif.

    “Kita melakukan pemasangan beton untuk mengantisipasi beton agar tidak parkir di badan jalan,” katanya. #Ari

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here