Ibu Gugat Anak Kandung Terkait Warisan, Mediasi Gagal di PN Palembang

GUGATAN---Sidang perkara gugatan perdata Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg, Rabu (6/8/2025). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg, Rabu (6/8/2025), dengan agenda pembacaan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perkara ini, Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri, terkait pembagian harta warisan dan harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.

Adapun pihak tergugat yaitu Tergugat I Joyce Sunardi Widjaja, Tergugat II Chris Sunardi dan Tergugat III Dina Sunardi Langit. Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.

Penggugat Hilda Wilson Sunardi diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jhon Redo dan Rekan terdiri dari Jhon Redo, SH, MH, Rukhiyat Audidtiar, SH, Mohammad Maulana Kusumawardhana, SH, MH, dan Rozi Zaini, SH, MH.

Menurut Jhon Redo, kliennya memiliki harta bersama dengan almarhum suami. Secara hukum, 50% dari harta tersebut adalah milik sah Ibu Hilda, sedangkan sisanya merupakan harta waris yang seharusnya dibagi kepada para ahli waris, yakni anak-anaknya.

“Namun faktanya, ketika Ibu Hilda ingin memanfaatkan harta yang menjadi hak miliknya, ia tidak dapat melakukannya karena memerlukan persetujuan tanda tangan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan dengan berbagai alasan,” ujar Jhon Redo.

Ia menambahkan, kliennya menduga anak-anaknya menunggu dirinya wafat agar harta warisan tersebut bisa dibagi rata tanpa memperhitungkan hak 50% milik Hilda sebagai istri dari almarhum.

Sidang hari ini sebelumnya telah diawali dengan proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil atau gagal mencapai kesepakatan. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Dalam pernyataannya kepada media, Hilda mengungkapkan bahwa dirinya ingin menjual sebagian harta yang atas nama pribadi, namun selalu dihalang-halangi oleh anak-anaknya.

“Saya bilang ke mereka, Mama tidak punya uang dan tidak bekerja. Tapi tetap dihalangi. Mereka banyak alasan, katanya harga terlalu murah dan macam-macam,” ungkap Hilda.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada sebagian harta warisan yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata. Namun kali ini ia menggugat tiga anaknya, yakni anak kedua, ketiga dan keempat.

“Suami saya sudah meninggal 18 tahun lalu. Harta itu ada yang atas nama saya, ada juga atas nama saya dan anak-anak. Yang mau saya jual adalah harta yang atas nama saya pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat belum bersedia memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan.

Sebelumnya diberitakan, humas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Pelambang mengatakan saat dikonfirmasi terkait Perkaranya : 134/Pdt.G/2025/PN Plg membenarkan bahwa tanggal 6 Agustus 2025 akan digelar sidang tersebut.

Bahwa agenda sidang merupakan sidang yang keempat.

Di tempat terpisah, Haryanto, Jubir PN Kelas 1 Palembang saat di konfirmasi awak media via WhatsApp mengatakan, sesuai jadwal persidangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara ini sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus 2025 dengan agenda sidang laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here