Istri Pemilik Travel Umroh Disebut Punya Hubungan Spesial Dengan Sopir  

JUMPA PERS----Kuasa Hukum DS, Titis Rachmawati dkk saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Palembang, Rabu (30/4/2025). (FOTO: NOPI)

Palembang, SumselSatu.com

DS, pemilik atau owner PT Holiday Angkasa Wisata melaporkan Gst (38), istrinya, ke polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang istri melaporkan balik suami atas dugaan yang sama. Suami laporkan kembali istrinya atas dugaan pernyataan palsu.

Tim Kuasa DS dari Kantor Hukum Titis Rachmawati SH, MH, CLA, memberikan keterangan kepada pers menyusul penyataan Gst dan kuasa hukumnya di media.

Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya perlu melakukan klarifikasi mengingat dalam pemberitaan menyebutkan usaha kliennya sebagai pemilik salah satu travel umroh dan haji yang sudah terkenal dan terpercaya di Palembang, sehingga bisa berdampak buruk pada nama baik serta bisnisnya.

“Klien kami sengaja belum mengungkap terkait laporan KDRT yang dialaminya, mengingat ini adalah urusan rumah tangga. Namun karena terlapor (Gst-red) sudah membuat pernyataan dan disiarkan media seolah-olah menjadi korban, akhirnya klien kami membuat klarifikasi ini,” ujar Titis dalam jumpa pers di Kantor Hukum Titis Rachamati di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Rabu (30/4/2025).

Titis menyampaikan, kasus dugaan KDRT berawal dari bukti adanya terlapor (Gst) mempunyai hubungan spesial dengan karyawan yang bekerja sebagai sopir.

Titis menyebutkan, hal itu sudah ‘tercium’ lama oleh DS, lebih kurang satu tahun. Namun, karena DS tidak berpikiran buruk terhadap istrinya, maka tidak pernah dituduhkan secara verbal.

“Akhirnya ada suatu fakta-fakta yang bisa diungkap dan coba diklarifikasi oleh klien kami, namun dibantah istrinya dengan mengatakan bahwa itu tidak benar,” kata Titis.

“Dan istrinya bersedia melakukan sumpah di atas Alquran, bawah ia tidak pernah melakukan seperti hal yang dituduhkan. Serta meyakinkan suaminya bahwa ia bersedia menyerahkan HP-nya untuk diperiksa,” tambah Titis.

Disampaikan Titis, pada 5 April lalu, DS meminta handphone (HP) istrinya, tapi tiba-tiba istrinya berlari, dan berhasil dikejar DS.

“Saat tangan klien kami sedang pegang HP tersebut, istrinya berusaha mengambil kembali HP tersebut dengan cara menggigit tangan klien kami. Karena HP itu sebagai barang bukti, klien kami berusaha mempertahankannya, setelah itu klien kami melakukan laporan,” kata Titis.

Titis juga memperlihatkan bukti atas dugaan perzinaan yang dilakukan terlapor, fakta berupa screen shot chatting di Whatsapp (WA) antara Gst dengan sopirnya. Dan akan diungkapkan di kantor Polisi sebagai barang bukti.

Kuasa Hukum DS lainnya, Redho Junaidi SH, MH, menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum di Polrestabes Palembang terkait kliennya yang dilaporkan atas dugaan KDRT. Namun, pihaknya meragukan visum yang dilakukan Gst.

“Kami meragukan visum tersebut, benar tidak dibuat?, kapan?, dimana?, hari apa?, dan dibuat secara apa?. Klien kami mengaku tidak melakukan KDRT, bahkan saat konflik rumah tangga, klien kami sendiri yang membawa istrinya ke rumah orang tuanya tanpa ada luka, dan ada bukti berupa video,” ujar Redho.

Tim Kuasa Hukum DS lainnya, Bayu Prasetya Andrinata SH, menambahkan, karena laporan Gst dinilai mengada-gada, pihaknya membuat laporan ke Polda Sumsel terkait laporan palsu yang dibuat Gst ke Polrestabes Palembang.

“Kami laporkan ke Polda Sumsel atas laporan palsu. Kami yakin laporan itu palsu, tidak ada KDRT, tidak ada penganiayaan dilakukan,” kata Bayu.

Tim Kuasa Hukum DS membuat laporan pada 30 April 2025 ke Polda Sumsel. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL/.

“Terkait tindak pidana sumpah palsu, laporan palsu, dan keterangan palsu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” tambah Bayu.

Informasi dihimpun SumselSatu, sebelumnya Gst baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi setelah ia menerima panggilan dari Polda Sumsel pada 15 April lalu.

Gst mengakui terjadi keributan diantara mereka pada 5 April lalu di rumah mereka di Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Gst menyampaikan, telah sekitar 11 tahun mereka menikah. Kedua telah memiliki dua anak. Satu anak berumur enam tahun dan satunya lagi dua tahun. Gst mengaku setelah kejadian itu, ia dipisahkan DS dengan anaknya.

Gst mengaku ada pemukulan dan pemaksaan yang dilakukan DS kepadanya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here