
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Bobby Asia, SH, bin Syaiful Bahri, terancam dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara. Ancaman itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan kepada majelis hakim.
Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim agar memvonis terdakwa Bobby Asia terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar bagi dirinya sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12e Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Bobby Asia bin Syaiful Bahri selama lima tahun penjara,” ujar JPU kepada majelis hakim.
Masa pidana itu dikurangi masa tahan. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusan nanti menetapkan barang bukti berupa satu set pakaian seragam Kejaksaan dengan logo lengkap bertuliskan Kejaksaan Agung berikut papan dana nama bertuliskan BOBBY ASIA, SH, pin lencana kewenangan jaksa, pin persaja, pin penyidik, tanda pangkat jaksa Gol IV/a, pin logo jaksa, tas hitam, charger merk Samsung, sisir dan alat cukur, name tag Kejaksaan Agung RI warna hijau bertuliskan nama BOBBY ASIA, SH, dimusnahkan.
JPU juga menuntut majelis hakim agar majelis hakim memvonisi terdakwa Edwin Firdaus bin A Napsin (terdakwa dalam kasus yang sama) juga melanggar Pasal 12e UU Pemberantasan Tipikor.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan terhadap Edwin, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua tedakwa didampingi kuasa hukum mereka akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Ulfa Nauliyanti, SH, mendakwa Bobby melanggar Pasal 12e dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Bobby Asia adalah Penyusun Bahan Data Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Wilayah I Klas A Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Juni 2025 terdakwa bertemu Abdullah di Hotel Princess, Kota Palembang. Abdullah mengenalkan Edwin kepada terdakwa. Edwin mengaku sebagai seorang kontraktor. Lalu, pada September, Edwin bertemu Deddy Paslah dan Zakaria di Palembang. Edwin mengaku mempunyai keponakan, yakni terdakwa Bobby yang bekerja sebagai pegawai Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI yang dapat membantu menyelesaikan kasus/permasalahan hukum, mendapatkan proyek dan dapat membantu dalam memperoleh jabatan.
Lalu, pada 28 September 2025, Deddy Paslah dan Zakaria mendatangi Ahmad Syamsir di rumahnya di Kayuagung. Deddy meminta Ahmad Syamsir untuk dapat mempertemukan Muhammad Refly dengan Edwin. Deddy berkeyakinan Edwin dapat menyelesaikan permasalahan Muhammad Refly dan dapat membantu Refly memperoleh jabatan Sekda Pemkab OKI.
Setelah itu, Edwin menghubungi Deddy untuk meminta uang Rp10 juta. Deddy lalu mengirimkan uang Rp3 juta ke rekening Edwin. Deddy lalu meminjam uang Rp4 juta kepada Zakaria dan mengirimkannya ke Edwin.
Pada 3 Oktober 2025, Ahmad Syamsir menyampaikan kepada Aprianto untuk meminta Muhammad Refly hadir menemui Bobby Asia dan Edwin di rumah makan di Kayuagung. Terdakwa Bobby meminta Muhammad Refly menemuinya di Palembang.
Dalam pertemuan mereka, terdakwa menyampaikan kepada Muhammad Refly, “Pak Kadis harus berhati-hati karena permasalahan ini bisa digoreng-goreng dan makin bahaya.”
Sehari kemudian, terdakwa meminta uang Rp5 juta kepada Refly untuk biaya operasional selama di Palembang. Refly menghubungi Aprianto yang merupakan staffnya untuk segera mengirimkan uang Rp5 juta ke nomor rekening Bobby Asia. Terdakwa juga meminta dibelikan baju gamis yang katanya akan diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Refly lalu membelikan baju gamis. Terdakwa kembali meminta uang Rp3 juta untuk keperluan Edwin. Refly memberikan uang tersebut secara tunai kepada Bobby.
Keesokan harinya, terdakwa kembali meminta uang kepada sebesar Rp2,5 juta untuk operasional. Refly menghubungi Aprianto meminta untuk segera mengirimkan uang ke rekening Bobby Asia.
Pada Senin (6/10/2025), terdakwa dijemput Edwin pergi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan menggunakan pakain lengkap seorang jaksa beserta atributnya. Kemudian, terdakwa bertemu dengan petugas Kamdal dan menyampaikan ingin bertemu Ario Apriyanto Gofar untuk menjembataninya dapat berkomunikasi dengan pihak Kejari OKI. Namun dikarenakan yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, sehingga terdakwa pergi meninggalkan Kejati Sumsel menuju ke Kejari OKI.
Terdakwa bersama Edwin di rumah makan di OKI disambut Deddy Paslah, Ahmad Syamsir dan Aprianto. Kemudian, Muhammad Refly tiba. Kepada Refly terdakwa menyampaikan, “Pak Kadis, untuk permasalahan yang sedang Pak Kadis hadapi ini, lebih baik ngurus lewat pusat saja dari Kejagung, lebih aman ngga akan digoreng orang”.
Terdakwa meminta Refly menyiapkan uang Rp200 juta. Lalu, tim Kejari OKI tiba rumah makan tersebut langsung mengamankan terdakwa dan Edwin.
Terdakwa bersama-sama dengan Edwin didakwa telah memperoleh uang Rp21,5 juta. Uang Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Refly. #arf









