
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desi Arsean, SH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar menghukum terdakwa Toni bin Hakim selama tiga tahun penjara potong masa tahanan. Toni adalah terdakwa penggelapan uang Rp3,1 miliar (M) lebih.
Dari penelusuran SumselSatu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat (28/11/2025), diketahui, tuntutan JPU itu disampaikan pada Kamis (11/11/2025) lalu.
JPU menuntut majelis hakim memvonis terdakwa Toni terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 KUHP.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut agar majelis hakim menyatakan sejumlah barang bukti berupa sejumlah lembaran mutasi rekening koran BCA, bukti setoran dan ATM terlampir dalam berkas perkara. Kemudian, JPU menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Sebelumnya, karena didakwa menggelapkan uang Rp3,1 M, Toni harus duduk di ‘kursi pesakitan’ di PN Palembang. Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (5/11/2025) lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono, SH, MH, telah memeriksa terdakwa Toni.
“Jadi anda bisa tertidur membawa uang Rp1,9 miliar itu?,” ujar Hakim Eddy Cahyono kepada terdakwa kala itu.
Mendengar pertanyaan itu, Toni tidak memberikan jawaban. Sebelumnya Toni mengaku membawa uang Rp1,9 miliar dalam tas. Ia mengaku pergi ke Lembak di Kabupaten Muaraenim. Di Lembak, ia tidur di gubuk. Uang dalam tas ia jadikan bantal saat tidur.
“Tiba-tiba pas malam, datang dua orang. Membawa pisau,” kata terdakwa Toni.
JPU pun menanyakan, kenapa terdakwa tidak melapor ke polisi jika ia menjadi korban perampokan. Menjawab pertanyaan itu Toni menjawab bahwa HPnya hilang semua.
Terdakwa Toni mengaku, keinginannya untuk keluar Palembang datang tiba-tiba dan membawa uang Rp1,9 M. Lalu hakim menanyakan, kemana lagi sisa uang. Karena dari dakwaan jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp3,1 miliar. Terdakwa mengaku ada uang Rp600 juta ada di pabrik.
Dari dakwaan JPU diketahui bahwa Toni telah bekerja dengan H Riza Agus Levi. Kemudian, sejak Mei 2024, Riza melakukan kerjasama dengan Jimmi Setiawan alias Jimmy, dan Hasim alias Apad untuk menjadi pemodal pembelian karet dari petani oleh PT Aneka Bumi Pratama.
Toni dipercaya sebagai petugas pembayaran pembelian karet yang dijual ke PT. Pihak PT memberikan nota terkait jumlah uang yang akan diterima petani/penjual. Nota tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa Toni yang kemudian memberikan uang kepada petani/atau penjual. Selanjutnya PT akan membayar dan memberikan keuntungan 0,25 persen dari modal yang dikeluarkan.
Untuk pekerjaannya itu, Toni mendapatkan gaji Rp2 juta/bulan dan uang tambahan Rp2 juta setiap pertengahan bulan.
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) Jimmy, H Riza, dan Hasim sepakat untuk menarik atau mengambil sebagian uang modal sebesar Rp1 M dan akan dibagi tiga. Sekira Pukul 08:00, Jimmy menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal uang yang diberikan PT Aneka Bumi Pratama. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut baru ada setengah yang diberikan Yahul dari pihak perusahaan.
Kemudian Sekira Pukul 12:00 Jimmy menghubungi kembali terdakwa Toni. Namun, terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi. Jimmy kemudian menemui Yahul. Dari keterangan Yahul diketahui bahwa sejak Maret 2025 terdakwa tidak lagi memberikan nota pembayaran kepadanya dan mengatakan modal sudah habis.
Jimmy. Riza, dan Apad lantas melaporkan Toni ke Polrestabes Palembang. Pada 4 Juli 2025 Toni berhasil dbekuk polisi. Saat dilakukan interogasi, Toni mengaku akan melarikan diri ke Kalimantan dan membawa uang sebesar Rp3,1 M.
Secara bertahap setiap hari dari Januari 2025 terdakwa mengambil uang yang berada di rekening dan dikumpulkan di gudang ruko tempat ia tinggal. Sejak Maret 2025 Toni berniat membawa lari seluruh modal dan mulai membuat nota palsu pembelian dan pembayaran getah karet yang diketiknya sendiri dan fotonya dikirimkan ke Jimmy.
Akibat perbuatan terdakwa, Jimmy, H Riza dan Hasim mengalami kerugian Rp3,1 M. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. #arf









