Kacab PT Magna Beatum Dihukum 5 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang itu, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,2 miliar (M), subsider empat tahun penjara.

PENDAPAT----Terdakwa Raimar saat meminta pendapat kuasa hukumnya atas putusan majelis hakim, di ruang sidang PN Palembang, Jumat (13/3/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum Palembang selama lima tahun dan empat bulan penjara. Putusan majelis hakim itu dua tahun dan enam bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jumat (13/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Majelis hakim memvonis Raimar terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan,” ujar Fauzi Isra.

Pidana penjara itu dikurangkan masa terdakwa berada dalam tahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100juta, subsider 60 hari kepada Raimar.

Majelis hakim memerintahkan agar Raimar tetap ditahan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang itu, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,2 miliar (M), subsider empat tahun penjara.

JPU menuntut majelis hakim memvonis Raimar terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Atas putusan tersebut, Raimar dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU yang diwakili Risky Handayani, SH.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Gress Selly, SH, MH, kuasa hukum Raimar, usai persidangan.

Sebelum menjatuhkan putusan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang pengganti Rp100 juta merupakan bagian dari success fee pembelian kios pedagang Pasar Cinde yang diterima terdakwa.

Majelis hakim menilai dalam kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde pada 2016-2018, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.

Raimar dihadapkan ke meja hijau karena menjadi terdakwa dalam perkara  Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB). Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.

Seharusnya ‘Onslag’ atau Lepas

Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, kepada SumselSatu mengatakan, seharusnya kliennya bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

“Seharusnya onslag atau lepas. Klien bukan Direktur yang bertandatangan di Perjanjian BOT, Raimar cuma Manager Cabang dalam melaksanakan tugas berdasarkan jobs discription dan surat kuasa dari direktur, almarhum Atar Tarigan,” ujar Jauhari.

Pengacara Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Ia mengatakan, subjek hukum adalah PT Magna Betum, suatu perseroan terbatas yang ada payung hukumnya, yakni UU PT. Jauhari menyampaikan, dalam Pasal 97 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), direktur (Direksi) bertanggungjawab secara hukum atas PT.

“Yang menetapkan tanggungjawab pribadi hingga ke harta kekayaan pribadi jika perusahaan merugi akibat kesalahan atau kelalaian direksi, bukan manager cabang,” kata Jauhari.

“Lebih lanjut kenapa bangunan renovasi (Pasar Cinde-red) terhenti?. Hal ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis, dalam teori sebab akibat jelas karena kontrak diputuskan sepihak oleh gubernur baru Herman Deru,” tambahnya.

Jauhari menyatakan, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya masih prematur karena ada gugatan terkait pemutusan sepihak kontrak kerja yang masih berjalan dan belum diputus pengadilan.

Ia juga menyampaikan, kerugian negara hasil audit BPKP. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 tertanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara,” terang Jauhari.

“Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian Negara,” tambahnya.

Jauhari mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih jauh putusan majelis hakim sebelum mereka mengajukan banding.#arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here