Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Upaya sosialisasi dan kampanye bahaya senpira ilegal mulai menunjukkan hasil, satu persatu warga dengan kesadarannya sendiri mulai menyerahkan senpira yang mereka miliki ke petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Kades Pematang Palas, Abdul Rusik. Ia datang sendiri untuk menyerahkan senpi rakitan kepada petugas yang sedang berjaga di Polsek Mariana, Desa Pematang Palas dusun II Kecematan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Rabu (29/11/2017), pukul 9,00 WIB.
Penyerahan Senpi itu diterima oleh Kapolsek Mariana AKP Nazarudin, SH, MSi. Turut menyaksikan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan Kanit Shabara Polsek Mariana.
Adapun jenis senjata yang diserahkan tersebut berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang gagang kayu warna coklat.
Kapolsek MarianaIa menghimbau kepada warga masyarakat lainnya agar juga secara sadar menyerahkan senpira yang masih dimilikinya. “Karena memiliki senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi dengan ancaman 12 tahun penjara”, ungkapnya. #fri