Palembang, SumselSatu.com
Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Ishak Mekki dipanggil diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi, Kamis (24/7/2025). Pemeriksaan dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Ishak Mekki dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak.
“Ya benar, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Sumsel, inisial IM, yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan.
Vanny mengatakan, Ishak Mekki diperiksa dan ditanya penyidik Kejati Sumsel terkait Pasar Cinde kurang lebih 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya.
“Saksi ditanya seputar kasus Pasar Cinde dengan kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saksi,” ungkapnya.
Vanny menambahkan, penyidik Kejati Sumsel juga terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak.
“Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang diperiksa,” katanya.
Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara Pasar Cinde. Kelimanya adalah Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Edi Hermanto (mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair), atau Pasal 13. #fly