Kasus ‘Pemecatan’ Dosen Universitas MDP Berlanjut, Singgung Dosen Non ASN Kurang Mendapat Perhatian Yayasan

AUDIENSI---Tim kuasa hukum Dr Wijang dari SHS Law Firm beraudiensi dengan Walikota Palembang Ratu Dewa. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Kasus pemecatan yang dialami dosen Universitas Multi Data Palembang (MDP) Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom, terus berlanjut.

Senin (28/7/2025), tim kuasa hukum dari SHS Law Firm melakukan audiensi dengan Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi. Dalam pertemuan tersebut, mantan dosen tersebut memohon dukungan dalam menegakkan keadilan terkait kasus yang sedang menimpa dirinya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dr Wijang bersama tim kuasa hukumnya SHS Law Firm, yakni Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, Sigit Muhaimin, SH, MH, dan Fathurahman Naufal, SH.

Melalui kuasa hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah mengharapkan, agar Walikota Palembang Ratu Dewa dapat mencermati kasus yang sedang melanda kliennya. Menurut dia, sebagai seorang dosen Dr Wijang sudah mengabdikan diri membangun generasi lewat Lembaga perguruan tinggi Universitas MDP selama 22 tahun lebih.  Selama pengabdian tersebut, selayaknya perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut mengapresiasi dan memenuhi hak-hak normatifnya sebagai seorang pegawai.

“Klien saya ini seorang tenaga pendidik yang mencetak generasi cerdas. Naif jika keberadaannya tidak diapresiasi, bahkan dipecat tanpa mempertimbangkan hak-hak normatifnya selaku seorang pegawai,” kata Sofhuan.

Sofhuan menegaskan, kondisi dunia pendidikan saat ini seperti sedang tidak baik-baik saja. Para dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendidik dan bekerja secara professional kurang mendapat apresiasi dari yayasan perguruan tinggi tempat dia bekerja.

“Belajar dari kasus Dr Wijang, kami yakin sudah banyak terjadi pada dosen-dosen lainnya. Hal ini akan semakin memperburuk kredibilitas perguruan tinggi yang akan berdampak pada kualitas pendidikan,” tegas dia.

Senada, Fathurrahman Naufal meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dapat melihat kondisi perguruan tinggi di wilayah Palembang secara bijaksana. Keberadaan para dosen harusnya mendapat apresiasi yang tinggi dari yayasan perguruan tinggi, bukan hanya mendapat gaji dan kesejahteraan yang layak, juga perlindungan terhadap hak-hak selaku pegawai yang dilindungi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami mohon kepada Walikota Palembang Ratu Dewa untuk bijaksana menyikapi hal ini, hingga dunia pendidikan di Palembang akan lebihi baik,” tegas Fathurrahman.

Dr Wijang secara pribadi memohon perhatian Walikota Palembang Ratu Dewa atas persoalan kasus perburuhan yang menimpanya. Menurut dia, kapasitasnya sebagai tenaga pengajar atau tenaga intelektual selayaknya mendapat hak atas pengabdiannya.

“Saya memohon perhatian dari Bapak Walikota Palembang, semoga saja kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Dr Wijang singkat.

Walikota plaembang Ratu Dewa mengatakan, Pemko Palembang mengapresiasi pertemuan tersebut dan akan mempelajari kasus yang sedang menimpa Dr Wijang.

“Kami mengapresiasi dan nanti silahkan ke Asisten I Pemko Palembang untuk memanggil Disnaker Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Untuk diketahui, Dr Wijang sudah bekerja selama 22 tahun dan 8 bulan dan bekerja secara profesional. Namun pada suatu waktu, istri Dr Wijang mengalami sakit hingga memerlukan pendampingan secara khusus sebagai suami. Keadaan istrinya yang kini bertugas di luar Kota Palembang, mengharuskannya untuk mengurusnya di tempat tersebut.

Setelah kliennya memberikan permohonan pensiun dini, tiba-tiba Dr Wijang diduga dengan ‘dipaksa’ disuruh menuliskan surat pengunduran diri. Bahkan setelah dinyatakan diberhentikan dari pekerjaannya, hingga kini Dr Wijang tidak mendapatkan kepastian dan tidak pernah mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Universitas MDP. Bahkan Dr Wijang mendapat somasi dari pihak Universitas MDP dengan diancam akan dipidanakan.

Para advokat SHS Law Firm melakukan mediasi dengan Universitas MDP di Kantor Disnaker Kota Palembang. Namun, mediasi tersebut gagal karena pihak Universitas MDP tidak hadir.

Dari hasil pertemuan tripartit (perundingan) maka kliennya harus mendapatkan haknya dengan dihitung hak-hak pekerja, sembari menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam hal ini pihak Pemberi Kerja (Yayasan Multi Data Palembang) untuk memberikan hak-hak pekerja (Dr Wijang Widhiarso) yang belum diselesaikan sebagai tenaga pengajar di Universitas Multi Data Palembang (hak-hak normatif, hak BPJS Ketenagakerjaan, hak mendapatkan Surat Keterangan Bekerja sebagai dosen (sesuai pengangkatan dosen tetap Yayasan MDP).

Jawaban Universitas MDP

Sementara itu, Rektor Universitas MDP Dr Yulistia, SKom, MTI, ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp pada, Senin (28/7/2025) mengkonfirmasi bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan sudah ditangani oleh pengacara Yayasan MDP Sutiyono. Dia mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya tidak tahu kalau ada mediasi di Disnaker Kota Palembang.

“Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.

Menanggapi konflik mantan dosen Universitas MDP, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.

Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silakan konfirmasi ke pengacaranya, karena di surat somasi itu sudah ada fakta hukumnya, yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.

Selain itu, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara Universitas MDP dengan mantan dosen tersebut. Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here