
Palembang, SumselSatu.com
Pada Senin (17/11/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap Wilson (WS), tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit bank ‘plat merah’ kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Sebelumnya Wilson hadir ke Kantor Kejati Sumsel guna memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya WS diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
Vanny menyampaikan, peran Wilson mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Sebagai Direktur di PT BSS dan PT SAL yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” kata Vanny.
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025) lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana, SH, MH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus Kejati) Sumsel Dr Adhryansyah, SH, MH, menyampaikan, keenam tersangka adalah WS (Wilson), Direktur PT BSS 2016-sekarang, Direktur PT SAL 2011-sekarang), dan MS (Komisaris PT BSS 2016-2022). Kemudian, DO (Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2013), dan ED (Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2010-2012). Lalu, ML (Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2013), dan RA (RM Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2011-2019).
Keenam orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana (Primair), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana (Subsidair).
Tersangka MS, DO, ED, dan RA, dilakukan penahanan dari 10-29 November 2025 di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Merdeka Palembang.
Pada Senin (10/11/2025) lalu, Wilson tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansyah pernah menyampaikan, pada 2011 PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 miliar (M).
Selanjutnya, pada 2013, WS mengajukan permohonan kredit serupa atas nama PT SAL ke Kantor Pusat Bank di Jakarta Pusat sebesarRp677 M.
Adhryansyah menyampaikan di lapangan Direktur Utama PT BSS melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan diajukan ke Divisi Agribisnis. Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian. PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon PT SAL Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Kredit tersebut saat ini mengalami Kolektabilitas 5 (macet).
Estimasi kerugian negara sebesar Rp1,689 triliun (T) lebih. Nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita penyidik senilai Rp506,150 M. Dari pengurangan itu estimasi kerugian negara Rp1,183 T lebih. #arf









