Kena PHK, Mantan Karyawan PT Abbott Products Indonesia Ajukan Gugatan  

BUKTI---Majelis hakim PN Palembang memeriksa bukti yang disampaikan Dyana dan Elvina dalam persidangan, Rabu (17/9/2025) lalu. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Dyana Fitri mengugat PT Abbott Products Indonesia karena diberhentikan sebagai karyawan. Warga Kecamatan Sako, Palembang itu, mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dyana terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa sebelumnya menerima surat peringatan (SP) atau skorsing terlebih dahulu.

Pada Rabu (17/9/2025), majelis hakim yang dipimpin Hakim Chandra Gautama, SH, MH, didampingi Hakim K M Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH, menggelar persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.

Sidang dihadiri Dyana selaku pengugat. Sedangkan dari pihak tergugat (PT Abbott Products Indonesia) dihadiri Pengacara Elvina Anggraini, SH. Pada persidangan itu, baik Dyana maupun Elvina menyampaikan bukti-bukti berupa surat.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan selanjutnya guna mendapatkan bukti-bukti tambahan.

“Sidang selanjutnya, Rabu depan, penyampaian bukti-bukti tambahan,” ujar Hakim Chandra Gautama sebelum mengetukkan palu.

Informasi dhimpun SumselSatu, dalam pokok perkara pengugat meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Majelis hakim diminta menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan PHK, melalui surat pemberitahuan tanggal 19 Maret 2025 terhadap penggugat merupakan PHK sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang RI No 06/2023 tentang Cipta Kerja jo PP No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat pada posisi dan jabatan sebelumnya. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak dibacakan.

Penggugat meminta majelis hakim menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum, baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara tersebut (uit voer baar bij vooraad). Lalu, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara. Dan apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Kepada SumselSatu, Dyana menyampaikan, dia diberhentikan sepihak oleh perusahaan.

“Saya di-PHK sepihak. Saya tidak menandatangani surat PHK tersebut. PHK tidak sesuai dengan PP Abbott dan tidak prosedural. Harusnya ada SP (surat peringatan-red) atau skorsing terlebih dahulu,” ujar Dyana.

Ditanya soal PHK tersebut, Dyana mengatakan, pihak perusahaan menilainya melakukan kesalahan.

“Padahal saya tidak melakukan kesalahan,” kata wanita yang telah bekerja di PT Abbott Products Indonesia selama delapan tahun lebih itu.

Kuasa Hukum PT Abbott Products Indonesia Elvina Anggraini mengatakan, PHK telah dilakukan berdasarkan peraturan perusahaan.

“Karena ada kesalahan (PHK-red). Ada kendala pembayaran dari apotik di Lemabang,” kata Elvina.

Terkait penggugat tidak menandatangani surat PHK, Elvina mengatakan, PHK tidak menunggu harus ditandatangani karyawan. “Itu (PHK-red) keputusan perusahaan,” kata Elvina.

Informasi didapat SumselSatu, PT Abbott Products Indonesia adalah perusahaan di bidang kesehatan dan farmasi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here