Kerjasama Pemprov Sumsel-PT Magna Beatum Diputus Gubernur Herman Deru

SUMPAH---Tujuh orang saksi dalam perkara Alex Noerdin dan Eddy Hermanto diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (9/2/2026). (FOTO" SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, telah diputus oleh Pemprov Sumsel. Pemutusan kerjasama untuk merevitalisasi Pasar Cinde itu dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Hal itu diungkap terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang, saat menjadi saksi dalam perkara Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Eddy Hermanto (mantan Kadis PUCK Sumsel/Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemprov Sumsel).

Persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (Negeri) di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (9/2/2026) itu dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Raimar menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH. Titis menanyakan soal terbengkalai atau mangkrak Pasar Cinde.

“Singkat cerita, akan diputus kontrak?,” tanya Titis kepada Raimar.

Raimar mengatakan, pemutusan kontrak kerjasama dilakukan Pemprov Sumsel pada Februari 2022. Padahal, kata Raimar, pihaknya masih bekerja.

Lalu Titis menanyakan, keputusan pemutusan kontrak kerjasama itu dilakukan Pemprov Sumsel saat gubernurnya siapa.

“Siapa gubernur saat itu?, Herman Deru?,” kata Titis.

“Herman Deru,” jawab Raimar.

Titis kemudian menanyakan, apakah Raimar atau pihak PT Magna Beatum pernah diajak berunding oleh Pemprov Sumsel terkait kerjasama tersebut, misal telah berapa banyak biaya yang dikeluarkan PT Magna Beatum.

“Kalau itu tidak didengar kami Bu. Tidak didengar ya. Kami angkat kaki pulang dan pergi,” kata Raimar.

Kata saksi, sebenarnya pihaknya masih ingin bertanggungjawab melanjutkan proyek revitalisasi Pasar Cinde. Terlebih banyak sudah banyak dana yang dikeluarkan PT Magna Beatum. Raimar mengatakan, seharusnya tidak mudah diputus kontrak tanpa ada solusinya.

“Terakhir kami mau kerja kembali pada bulan April 2021. Intinya kami disuruh mundur, kami mundur,” kata Raimar.

Sebelumnya, terkait Pasar Cinde sebagai cagar budaya, menurut Raimar, sebelum mereka menandatangani kontrak kerjasama, pihaknya telah menanyakan terlebih dahulu status Pasar Cinde ke Dinas Pariwisata Palembang.

“Tanya cagar budaya atau bukan. (Dijawab) Bukan,” kata Raimar.

Pihaknya juga menanyakan apakah Pasar Cinde sudah didaftarkan sebagai cagar budaya atau belum? Pihaknya mendapat jawaban bahwa Pasar Cinde belum didaftarkan sebagai cagar budaya.

Lalu, pada Maret 2016 kontrak kerjasama dilakukan. Namun, pada akhir Juni, Pasar Cinde didaftarkan sebagai cagar budaya. Kata Raimar, pihaknya sangat taat kontrak.

“Dua tahun tidak bisa apa-apa, tapi keluar biaya terus,” kata Raimar.

Selain Raimar, majelis hakim juga meriksa Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Harobin Mustafa (mantan Sekda Palembang), dan Febrianto (mantan Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya) sebagai saksi. Selain itu adapula saksi Dedi Siswoyo, Haris Munandar, dan Syaiful Busnawi.

Tidak Ada Fee Untuk Alex Noerdin

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati juga menanyakan kepada Raimar apakah ada janji pemberian atau pemberian fee untuk Alex Noerdin dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut.

“Tidak ada fee,” kata Raimar yang mengaku saat itu tidak pernah bertemu Alex Noerdin.

Revitalisasi Pasar Cinde awalnya dilakukan sebagai salah satu persiapan Palembang/Sumsel menjadi tuan rumah Pesta Olahraga Asia 2018 atau Asian Games XVIII 2018. Selain di Jakarta, Asian Games dilakukan di Palembang. Namun, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, pembangunan Pasar Cinde terhenti. Bangunan Pasar Cinde yang lama dihancurkan. Tetapi tangga depan dan sebagian bagian depan pasar tidak dihancurkan. Hingga kini revitalisasi salah satu pasar tradisional di Kota Palembang belum dilanjutkan. Menjelang Asian Games itu, juga dibangun Lintas Rel Terpadu (LRT) di Palembang, dan berbagai pembangunan di kawasan Kota Olahraga Jakabaring atau Jakabaring Sport City (JSC). #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here