
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil sikap tegas terkait polemik angkutan batubara yang kerap merusak infrastruktur publik.
Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, menginstruksikan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera mempercepat pembangunan jalan khusus (hauling) dan menghentikan total penggunaan jalan umum.
Gubernur menekankan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) telah mencapai titik kritis. Ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan menjadi bukti nyata betapa mahalnya harga yang harus dibayar masyarakat akibat aktivitas tambang.
“Jangan menunggu musibah baru muncul kesadaran. Jembatan itu dibangun dari uang rakyat. Jangan jadikan hak rakyat sebagai profit perusahaan!” tegas Herman Deru dengan nada tinggi.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat percepatan pembangunan jalan khusus batubara di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026), yang juga dihadiri Wakil Gubernur H Cik Ujang, perwakilan BBPJN Sumsel, serta para direksi perusahaan tambang.
Sentilan Keras: Profit Perusahaan vs Uang Rakyat
Gubernur juga membeberkan fakta miris mengenai anggaran daerah. Setiap tahun, Pemprov Sumsel harus menggelontorkan hampir setengah triliun rupiah hanya untuk pemeliharaan jalan, bukan pembangunan jalan baru. Beban anggaran ini dinilai sangat tidak sebanding dengan kontribusi perusahaan tambang terhadap ketahanan infrastruktur.
Larangan Sesuai Regulasi: Tidak Ada Toleransi
Gubernur kembali mengingatkan bahwa larangan angkutan batubara melintasi jalan umum sudah secara sah diatur dalam Pergub Nomor 74 Tahun 2018. Ia meminta seluruh pemegang IUP di wilayah Lahat, Muara Enim, dan PALI untuk patuh tanpa pengecualian.
Beberapa poin instruksi gubernur dalam rapat tersebut antara lain pembangunan mandiri/terintegrasi. Perusahaan wajib membangun jalan hauling sendiri atau bekerja sama antarperusahaan.
Hapus ego sektoral. Perusahaan dilarang saling menjegal jika ada lahan mereka yang harus dilalui untuk konektivitas jalur khusus. Prioritas kepentingan daerah. Investasi pertambangan harus berjalan beriringan dengan keamanan mobilitas masyarakat.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi langkah akhir dari perdebatan panjang mengenai angkutan batubara. Dengan beralihnya angkutan ke jalur khusus, diharapkan beban APBD untuk perbaikan jalan dapat ditekan dan risiko kecelakaan bagi masyarakat umum dapat diminimalisir. #fly









