
Palembang, SumselSatu.com
Tim Pengacara Desmon Simanjuntak, SH, dan rekan, kuasa hukum dari Ria Agustina, menyampaikan, Pengadilan Agama (PA) Palembang menolak atau tidak dapat menerima gugatan pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 0096/Pdt.P/2017/PA.PLG.
“Pengadilan Agama Palembang melalui putusan Nomor 229/Pdt.G/2026/PA.PLG menyatakan gugatan pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 0096/Pdt.P/2017/PA.PLG tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO,” ujar Desmon Simanjuntak kepada SumselSatu, Sabtu (13/6/2026).
Desmon yang didampingi Jackson Sahala Pakpahan, SH, dan Arief Budiman, SH, mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim telah memberikan kepastian hukum atas status klien mereka sebagai ahli waris yang sah. Putusan itu menegaskan Penetapan Ahli Waris Nomor 0096/Pdt.P/2017/PA.PLG yang diterbitkan pada 30 Mei 2017 tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat. Dengan demikian, penetapan ahli waris yang menetapkan klien kami, Ria Agustina, sebagai ahli waris tetap berlaku dan sah secara hukum,” kata Desmon.
Kata Desmon, sejak awal pihaknya berpendapat para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap penetapan ahli waris.
“Putusan majelis hakim ini telah memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Seluruh hak yang melekat pada status ahli waris klien kami tetap dilindungi oleh hukum, termasuk terhadap aset-aset peninggalan orang tua Ria Agustina,” kata Desmon.
Desmon mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
“Kami mengimbau siapa pun yang menguasai atau memanfaatkan aset peninggalan almarhum orang tua klien kami tanpa hak agar menghormati status hukum yang telah ditetapkan pengadilan. Jika ditemukan adanya penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tandas Desmon.
Ditambahkan Desmon, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan administratif guna memastikan penguasaan fisik terhadap sejumlah aset peninggalan keluarga yang berdasarkan dokumen dan fakta hukum merupakan bagian dari harta warisan klien mereka.
“Termasuk terhadap aset yang berada di kawasan Komplek Teratai Putih KM 7 Palembang yang selama ini menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan,” tambah Desmon.
Jackson Sahala Pakpahan, SH, menambahkan, putusan PA Palembang tersebut menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip kepastian hukum dan ketertiban administrasi hukum waris.
Jackson menilai, majelis hakim telah menunjukkan konsistensi dalam menerapkan hukum acara perdata dengan terlebih dahulu menguji kedudukan hukum (legal standing) para pihak sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Legal standing, bukan sekadar formalitas, melainkan syarat fundamental dalam setiap gugatan.
“Apabila seseorang tidak memiliki hubungan hukum dengan objek yang disengketakan, maka gugatan tersebut memang tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” kata Jackson.
“Putusan ini memberikan pesan yang jelas bahwa setiap upaya hukum harus dilandasi kepentingan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan proses peradilan,” tambahnya.
Pihaknya memandang putusan itu sebagai kemenangan hukum dan kepastian hukum.
“Yang paling penting adalah majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jackson.
Informasi dihimpun SumselSatu dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Palembang, Ria Agustina binti Syamsudin Gumay serta ketiga anaknya melalui Tim Kuasa Hukum Desmon Simanjuntak , SH, dan rekan mengajukan penetapan ahli waris. Kemudian, pada Juni 2025, PA Palembang mengabulkan permohonan tersebut.
Hakim mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, dan menetapkan ahli waris dari Syamsudin Gumay bin Riajim Gumay adalah Ria Agustina binti Syamsudin Gumay (38) yang merupakan anak Kandung, dan tiga orang, ADP, ASSG, dan MAAG yang merupakan cucu kandung.
Hakim menetapkan Para Pemohon berhak untuk mengurus proses administrasi balik nama atas sebidang tanah/bangunan seluas 805 M2 (delapan ratus lima meter persegi) yang terletak Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No 2211 atas nama Rosiatin. #arf









