
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Lubukmas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin Matjais dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.
Putusan majelis hakim atas perkara terdakwa Saharudin dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (30/7/2025).
Majelis hakim memvonis Saharudin telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 (1b, 2, 3) Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Subsider).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin bin H Matjais dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Kristanto.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut hakim menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga memwajibkan tervonis membayar uang pengganti sebesar Rp1,024 miliar lebih. Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Saharudin dapat disita negara. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.
Atas putusan majelis hakim, tervonis yang didampingi pengacara serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa Saharuddin selaku Kades Lubukmas 2018-2024 secara melawan hukum dalam tidak melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubukmas yang ditetapkan. Ia melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga negara dirugikan Rp1,024 miliar lebih. #arf